Wujudkan Tribum Tramas, Satpol PP Intens Sosialisasikan Kawasan Tertib Masyarakat

Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketenteran masyarakat, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah bekerjasama dengan Satpol PP Kota Pekalongan senantiasa secara intens mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Kawasan Tertib Bebas Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT), pengamen, dan tertib Pedagang Kaki Lima (PKL), dan pemasangan selebaran maupun reklame tak berizin.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jawa Tengah, Drs. Suharyanto, M.H. menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan intervensi kepatuhan masyarakat mengenai pemberlakuan kawasan tertib dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Menurut Perda Jawa Tengah Nomor 5 tahun 2013, kawasan tertib merupakan jalan-jalan protokol sebagai wajah kota yang bebas PKL, seandainya ada PKL pun menaati jam-jam tertentu yang telah ditetapkan, bebas anak punk, pengemis gelandangan, orang terlantar atau PGOT sehingga tidak mengganggu wajah kota tersebut,” ungkap Suharyanto saat menghadiri Sosialisasi Kawasan Tertib dalam rangka Pemeliharaan Tramtibum di Jawa Tengah Tahun 2019 di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, Rabu (26/6/2019).

Diterangkan Suharyanto, adapun bentuk sosialisasi kawasan tertib melalui media selebaran atau pamflet yang dibagikan kepada para pedagang dan warga sekitar, pemasangan papan peraga, pembinaan sebagai langkah mengimplementasikan Perda tersebut agar berjalan dengan optimal.

“Jika tramtibum tranmas bisa dibangun, kotanya tertib, rakyatnya atau warganya patuh,pemerintahnya welcome juga akan berdampak ke sektor ekonomi maupun investasi kota tersebut banyak warga pendatang, atau wisatawan berkunjung kesini karena mereka menjadi lebih nyaman dengan kondisi kota yang kondusif seperti ini,” ujar Suharyanto.

Suharyanto menilai kawasan tertib di Kota Pekalongan telah tercapai dengan baik dengan adanya sinergitas antara Pemkot setempat dan masyarakatnya.

“Saya menilai di Kota Pekalongan sudah baik, para warga maupun PKL disini sudah menaati aturan yang berlaku, ini jangan buat kita lengah, Satpol PP harus terus menegakkan kembali, karena yang namanya PK5 akan semakin tumbuh pesat,” imbuh Suharyanto.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, H.M. Hendri Rudin, S.Pd.,M.Hum menuturkan, telah ditetapkan tiga jalan protokol di Kota Pekalongan menjadi kawasan tertib. Ketiga kawasan tersebut yakni sepanjang jalan Imam Bonjol, Jalan Merdeka dan Jalan Diponegoro.

“Diprioritaskan tiga jalan tersebut dikarenakan dari dulu kawasan tersebut merupakan Kawasan Kota Lama dari Jln Merdeka, Imam Bonjol menuju Jalan Diponegoro (Kawasan Jetayu) yang merupakan jalur protokol yang bebas Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT), pengamen, dan tertib Pedagang Kaki Lima (PKL), dan pemasangan selebaran maupun reklame tak berizin,” jelas Henri.

Menurut Henri, jika kawasan tertib ini berjalan optimal, pihaknya akan kembali mengusulkan dan mengembangkan beberapa ruas jalan lagi menjadi kawasan tertib di Kota Pekalongan.

“Sesuai Perwal Nomor 15 Tahun 2013, , PKL hanya diperbolehkan menggelar lapaknya pada jam operasional tertentu yaitu pukul 04.00-16.00 dengan tidak memasang tenda 24 jam atau sistem bongkar pasang tenda. PKL di Kota Pekalongan. Mereka dilarang meninggalkan lapak atau barang-barang dagangannya dan berjualan di trotoar atau bahu jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, tidak menggunakan trotoar untuk berjualan karena area tersebut dikhususkan untuk pejalan kaki, kami juga lakukan patroli keliling menyasar PGOT, dan menertibkan reklame maupun selebaran yang menyalahi aturan,” pungkas Henri.