Wujud Penegakan Hukum Humanis, Dua Tahanan Rutan Pekalongan Dapat Restorative Justice

Kota Pekalongan – Upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan kembali diwujudkan di Kota Pekalongan. Dua orang tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, pada Kamis (9/10/2025), resmi mendapatkan kebijakan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan. Pemberian RJ ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana ringan secara damai, adil, dan berperikemanusiaan tanpa harus melalui proses peradilan panjang.
 
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto menyampaikan bahwa, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. 
 
"Dalam kasus ini, pelaksanaan RJ dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan mediasi dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, disaksikan langsung oleh jaksa fasilitator, serta mendapat dukungan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat,"terang Karutan Nanang.
 
Ia mengucapkan apresiasi atas sinergi yang baik antara Kejari, aparat Rutan, dan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
 
“Program Restorative Justice adalah wujud nyata kolaborasi antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang humanis,” tuturnya.
 
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan RJ ini menjadi momentum penting untuk memperkuat paradigma baru penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Pekalongan, bahwa pembinaan dan pemulihan hubungan sosial lebih bernilai daripada sekadar menghukum.
 
Dengan diberlakukannya kebijakan Restorative Justice tersebut, kedua tahanan kini dapat kembali ke tengah masyarakat dengan status hukum yang bersih. Mereka juga mendapatkan bimbingan lanjutan agar mampu beradaptasi dan berperan positif di lingkungan sosialnya.
 
"Kami berharap para mantan tahanan yang mendapatkan keadilan restoratif ini bisa mengambil pelajaran berharga, menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” tegasnya. 
 
Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pekalongan, M. Anang Saefulloh, menjelaskan bahwa, program RJ merupakan langkah progresif dalam sistem pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.
 
“Kami di Rutan Pekalongan mendukung penuh kebijakan Kejari Kabupaten Pekalongan dalam menerapkan keadilan restoratif. Ini bukan hanya bentuk penegakan hukum yang humanis, tetapi juga sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan, reintegrasi sosial, dan pemulihan hubungan antarwarga,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa, penerapan RJ menjadi bukti bahwa tidak semua kasus pidana harus berujung pada pemenjaraan. Sebaliknya, keadilan dapat diwujudkan melalui pendekatan dialog, mediasi, dan empati, selama memenuhi prinsip keadilan substantif.
 
Ia menyebut, dua tahanan yang menerima RJ tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur, antara lain adanya perdamaian tulus antara pelaku dan korban, pemulihan kerugian yang ditimbulkan, serta pencabutan laporan oleh korban. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, proses hukum dapat dihentikan, dan pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan pendampingan dari aparat pembina.
 
"Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang adil dan berimbang di Indonesia,"pungkasnya.
 
 
(Tim Liputan Kominfo/Dian)