Wawalkot Paparkan Syarat Jadi Ketua Baznas

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui panitia seleksi menggelar pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Pekalongan masa tugas tahun 2021-2026. Berbagai ketentuan disampaikan Wakil Walikota Pekalongan, H Salahuddin STP saat ditemui di Gedung PIBB Jetayu, Kamis (30/1/9/2021).

Salahuddin menjelaskan bahwa ketentuan sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Baznas dan peraturan di bawahnya. Salahuddin menekankan agar nantinya pimpinan Baznas Kota Pekalongan yang terpilih betul-betul yang terbaik di antara yang baik-baik.

"Harapannya calon pimpinan Baznas nantinya punya pengalaman organisasi di tingkat Kota Pekalongan, terutama ormas-ormas Islam, sehingga ketika mengelola Baznas Kota Pekalongan ini dapat beradaptasi dengan mudah," terang Salahuddin.

Menurut Salahudin kalau pendaftaran sudah berpengalaman di Ormas Islam minimal akan terseleksi di organisasinya. Pasalnya ketua terpilih nantinya akan diberi amanah mengelola zakat, infaq, shodaqoh ASN di Kota Pekalongan.

Kaitannya dengan mekanisme Salahuddin menyebutkan bahwa para calon pendaftar nantinya diminati menulis tentang Baznas. Kemudian dari panitia seleksi akan menggunakan lebih dalam kemampuan mereka. Setelah itu calon terpilih akan diusulkan ke provinsi untuk memperoleh SK.

Di edaran, ketentuan untuk menjadi Ketua Baznas Kota Pekalongan yakni WNI, beragama Islam, berakhlak mulia, berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, dan sebagainya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)