'Wadul Aladin', Sampaikan Aduan Publik Berbasis WhatsApp

Kota Pekalongan - Sebagai upaya mendukung dalam peningkatan percepatan layanan pengaduan publik, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kominfo Kota Pekalongan bakal meluncurkan layanan pengaduan publik
yang diberi nama "Wadul Aladin". Kanal pengaduan berbasis WhatsApp ini dibuat untuk menampung segala bentuk aspirasi masyarakat dan pengaduan layanan publik yang ingin disampaikan kepada Pemerintah Kota Pekalongan dibawah kepemimpinan HA Afzan Arslan Djunaid,SE, atau yang akrab disapa Aaf dan H Salahudin,STP selaku Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan periode 2021-2026.

Kepala Dinas Kominfo Kota Pekalongan, Yos Rosyidi,SIP,MSi mengungkapkan bahwa kanal layanan pengaduan publik di Kota Pekalongan yang dimiliki Pemerintah Kota Pekalongan telah ada sebelumnya,diantaranya pengaduan melalui SP4N-Lapor!, pengaduan layanan kegawatdaruratan secara gratis melalui Call Center 112, dan pengaduan melalui radio milik Pemkot Pekalongan yaitu Radio Kota Batik (RKB) Kota Pekalongan.

"Untuk layanan pengaduan yang terbaru ini bernama 'Wadul Aladin' atau kepanjangan dari WhatsApp Pengaduan Online Aaf-Salahudin dimana kanal ini digunakan jika ada masyarakat  yang akan menyampaikan aspirasi,laporan,atau pengaduan terkait pembangunan Kota Pekalongan agar semakin baik," terangnya usai menghadiri acara Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Periode 2021-2026, Jumat(26/2/2021).

Menurutnya,jika masyarakat Kota Pekalongan ingin menyampaikan aspirasi-aspirasi dan masukan kepada pemerintah bisa mengakses melalui kanal layanan pengaduan 'Wadul Aladin' ini di nomor 0816644000 yang terlayani standby 24 jam.

"Layanan pengaduan 'Wadul Aladin' ini terbuka 24 jam dan akan dibalas secara mesin terlebih dahulu memakai akun bisnis sehingga pelayanan akan maksimal paling lambat 3 hari untuk responnya,masyarakat akan bisa mendapatkan jawaban dari Pemkot baik ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan dinas-dinas terkait maupun akan langsung terpenuhi aduannya. Disamping kanal tersebut,masyarakat juga bisa menyampaikan aduannya melalui akun-akun resmi Pemerintah Kota Pekalongan yang ada di instagram, facebook,twitter milik Pemkot Pekalongan,Dinkominfo Kota Pekalongan,ataupun Protokol Pemkot Pekalongan. Disamping untuk memberikan informasi-informasi mengenai program pembangunan daerah juga  difungsikan untuk menampung aspirasi dari masyarakat,"tandasnya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)