Wadahi Aspirasi, Pemkot-DPRD Bentuk Tim Kaji RUU Omnibuslaw

Kota Pekalongan - Usai menuai kritik dan protes dari kalangan buruh, mahasiswa dan sejumlah elemen masyrakat Rancangan Undang-Uncang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang disetujui oleh pemerintah dan DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan bersinergi dengan DPRD Kota Pekalongan tengah membentuk tim kaji yang siap mewadahi aspirasi masyarakat terkait penolakan pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI. Demikian disampaikan Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz,SE usai mengikuti kegiatan Vidcon Rapat Koordinasi dalam Rangka Sinergitas Kebijakan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibuslaw, bertempat di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Rabu (14/10/2020).

“Dengan vidcon dari pemerintah pusat bersama sejumah kementerian baik Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menkeu, Menaker, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menkop UKM , Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan instansi terkait lainnya ini memberikan suatu penjelasan bahwa RUU ini ternyata menyangkut banyak isu-isu didalamnya. Sehingga, sesuai arahan Menkopolhukam RI, Mahfud MD tadi setiap kepala daerah dan jajaran Forkopimda agar dapat menjaga keamanan serta mengedukasi masyarakat dengan memberikan pemahaman yang baik terkait UU Omnibuslaw ini,” terang Saelany.

Saelany mengungkapkan, dalam vidcon tersebut, masing-masing kementerian memaparkan mengenai isu UU Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibuslaw baik mengenai materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan hoaks dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja tersebut.

“Jadi ini tidak seperti hoax yang berasal dari konsep UU Cipta Kerja tersebut, sehingga memang ini perlu diadakan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat terutama kalangan perguruan tinggi agar nantinya mereka paham betul mengenai UU tersebut. Kami selaku Pemkot nantinya akan mendapatkan materi UU Ciptaker yang nantinya akan diberikan melalui Kemendagri, karena UU Cipta Kerja ini kan rangkuman dari 70 UU yang sudah berlaku sebelumnya dijadikan satu, jadi memang perlu pemahaman secara detail,” tegas Saelany.

Sementara itu, Plt Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nusron SAg menjelaskan Regulasi Omnibuslaw ini menjadi masalah nasional dan hingga saat ini pemerintah masih terus berupaya menerangkan maksud dan tujuan dari regulasi tersebut. 

Menurutnya, memahami isi materi UU tersebut yang mendapatkan kritik dari demo di sejumlah daerah itu yang dipermasalahkan bukan hanya materinya saja, melainkan juga proses pengesahan UU itu yang terdapat kejanggalan. Pihaknya menambahkan, untuk memahami esensial dari materi itu harus menunggu dari apa yang diujimaterikan pada pihak yang menggugat dan mayoritas masyarakat yang melakukan aksi demo itu sendiri belum sepenuhnya paham tentang UU tersebut.

“Mayoritas sebetulya dalam memahami aturan itu belum 100 persen, dari berbagai macam pakar masih menafsirkan berbeda-beda. Menanggapi hal itu, menurut kami pemerintah pusat konsekuen  jika itu mau diterapkan maka harus ada aturan-aturan turunan (pasal-pasal baru)  dari UU itu. Jika dilihat tujuannya memang bagus menciptakan lapangan kerja, memberikan ruang yang terbuka untuk investor asing yang didalamnya ada konsekuensi pangsa dunia, namun disisi lain harus ada upaya melindungi alam, ketenagakerjaan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat Ini bukan permasalahan yang mudah. Terkait hal itu, jika ini nantinya diterapkan, memang masih butuh peraturan-peraturan susulan baik berupa perpres, permen dari masing-masing bidang sehingga bisa sampai di masing-masing daerah baru  bisa diterjemahkan artinya sehingga masalah akan bisa segera teratasi,” tandas Nusron.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)