UU No.1 Tahun 2022 Disosialisasikan, Pemkot Samakan Persepsi Neraca Keuangan

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dibuka secara langsung oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo, dan dihadiri oleh para OPD pengelola pendapatan, camat, dan sebagainya, berlangsung di Ruang Jawa Hokokai Setda, Kamis (15/12/2022).
Walikota Aaf menjelaskan bahwa, sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini merupakan upaya koordinasi maupun aturan mengenai neraca keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Memang kita lihat kalau Kota Pekalongan dengan kabupaten/kota yang wilayahnya, jumlah penduduk, dan APBD yang setara tetapi pembangunan daerah lain itu terkesan lebih cepat. Ternyata, di Kota Pekalongan ini masih ada permasalahan yang perlu diselesaikan seperti banjir dan rob, sehingga membuat anggaran daerah ini terfokus pada penanganan banjir dan rob tersebut," ucap Aaf.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar bersama-sama mencari solusi untuk meningkatkan PAD ini baik melalui sektor pajak, sektor pariwisata, sektor batik, sektor perikanan, dan sebagainya. Pihaknya menyebutkan, untuk target PAD tahun 2023 bisa semakin meningkat hingga seperti sebelum pandemi Covid sebesar Rp280 Milliar dibandingkan tahun 2022 ini di angka sekitar Rp220 Milliar.
"Mudah-mudahan pembangunan-pembangunan di Kota Pekalongan seperti pembangunan pelabuhan Onshore yang ditargetkan tahun 2024 berjalan lancar sehingga bisa meningkatkan PAD Kota Pekalongan. Meskipun, selama ini kita telah menjalin komunikasi baik dengan pemerintah pusat maupun provinsi, tetapi kalau PAD meningkat, tentu akan lebih bermanfaat untuk masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo menjelaskan bahwa, sebelumnya BPKAD telah melakukan kegiatan terkait pembuatan naskah akademik dan raperda pengelola retribusi serta raperda pajak daerah.
"Hari ini kami meminta kepada perwakilan Kementerian Keuangan yang langsung berkaitan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan bagaimana latar belakang diterbitkannya serta bagaimana peluang usaha yang pemerintah pusat inginkan agar retribusi dan pajak ini tidak mengganggu peluang usaha masyarakat," jelas Doyo.
Menurutnya, sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar OPD pengelola keuangan terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sehingga, peserta sosialisasi yang hadir bisa memahami dan diberikan gambaran terkait mekanisme dan perhitungan tarif pajak retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Kota Pekalongan," pungkasnya.
Walikota Aaf menjelaskan bahwa, sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini merupakan upaya koordinasi maupun aturan mengenai neraca keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Memang kita lihat kalau Kota Pekalongan dengan kabupaten/kota yang wilayahnya, jumlah penduduk, dan APBD yang setara tetapi pembangunan daerah lain itu terkesan lebih cepat. Ternyata, di Kota Pekalongan ini masih ada permasalahan yang perlu diselesaikan seperti banjir dan rob, sehingga membuat anggaran daerah ini terfokus pada penanganan banjir dan rob tersebut," ucap Aaf.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar bersama-sama mencari solusi untuk meningkatkan PAD ini baik melalui sektor pajak, sektor pariwisata, sektor batik, sektor perikanan, dan sebagainya. Pihaknya menyebutkan, untuk target PAD tahun 2023 bisa semakin meningkat hingga seperti sebelum pandemi Covid sebesar Rp280 Milliar dibandingkan tahun 2022 ini di angka sekitar Rp220 Milliar.
"Mudah-mudahan pembangunan-pembangunan di Kota Pekalongan seperti pembangunan pelabuhan Onshore yang ditargetkan tahun 2024 berjalan lancar sehingga bisa meningkatkan PAD Kota Pekalongan. Meskipun, selama ini kita telah menjalin komunikasi baik dengan pemerintah pusat maupun provinsi, tetapi kalau PAD meningkat, tentu akan lebih bermanfaat untuk masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo menjelaskan bahwa, sebelumnya BPKAD telah melakukan kegiatan terkait pembuatan naskah akademik dan raperda pengelola retribusi serta raperda pajak daerah.
"Hari ini kami meminta kepada perwakilan Kementerian Keuangan yang langsung berkaitan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan bagaimana latar belakang diterbitkannya serta bagaimana peluang usaha yang pemerintah pusat inginkan agar retribusi dan pajak ini tidak mengganggu peluang usaha masyarakat," jelas Doyo.
Menurutnya, sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar OPD pengelola keuangan terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Sehingga, peserta sosialisasi yang hadir bisa memahami dan diberikan gambaran terkait mekanisme dan perhitungan tarif pajak retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Kota Pekalongan," pungkasnya.
PRINT +
DOWNLOAD PDF