Usai Dilantik, Walikota dan Wakil Walikota Susun RPJMD

Kota Pekalongan - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Usai dilantik, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE dan H Salahudin STP diberi waktu 6 bulan untuk menyusun RPJMD.

Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kota Pekalongan menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026 di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Kamis (4/3/2021).

Walikota Aaf, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini nantinya disesuaikan dengan visi dan misi dirinya dan Wakil Walikota yakni Mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih Sejahtera, Mandiri, dan Religius. "Program lima tahun ke depan sesuai dengan visi misi kami tentunya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi Kota Pekalongan," tutur Aaf.

Aaf ingin menjadikan masyarakat lebih sejahtera dan mandiri melalui program kerjanya. "Dalam menyusun program kita lakukan komunikasi dengan baik, seperti halnya memutuskan program 100 hari kemarin. Apapun kebijakan dan program yang akan dilaksanakan harus realistis," kata Aaf.

Aaf memaparkan bahwa saat ini situasi di Kota Pekalongan masih ada bencana banjir. Permasalahan yang tengah dihadapi seperti pasar yang terbakar belum terbangun, masalah limbah, pendangkalan sungai dan muara, penurunan tanah, dan sampah.

Sementara itu, Sekda Kota Pekalongan, Hj Sri Ruminingsih SE MSi menyebutkan bahwa data telah disiapkan Bappeda kaitannya dengan kondisi Kota Pekalongan, permasalahan yang ada, dan data potensi sebagai dasar penyusunan program di samping melihat kemampuan keuangan daerah. "Penyusunan RPJMD ini tenggang waktunya 6 bulan, maksimal 26 Agustus. Dibutuhkan dukungan semua pihak untuk menyusun rancangan strategis dan mendukung tercapainya visi dan misi walikota dan wakil walikota.

"Program kerja nantinya harus disetujui bersama dengan DPRD. Perlu sinergi untuk melakukan percepatan RPJMD sehingga dapat diimplementasikan secara utuh," tandas Ning.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)