UPKSAI, Bantu Cegah Kekerasan Anak

Kota Pekalongan - Selama masa pandemi Covid-19 angka kekerasan anak masih terus meningkat. Dalam situasi pandemi ini, Unit Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UPKSAI) bisa menjadi solusi untuk menekan jumlah kekerasan anak.
Dengan layanan terpadu, UPKSAI bisa menggerakan berbagai pihak untuk berkolaborasi bersama dalam membangun pondasi pencegahan dan penanganan korban kekerasan anak. Usai di launching pada Desember 2020 lalu UPKSAI Kota Pekalongan baru melayani satu kasus kekerasan pada anak.
Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan, Dwijo Priyono SPd MHum saat ditemui, Senin (31/5/2021) mengatakan bahwa Layanan UPKSAI menangani permasalahan sosial anak (0-18 tahun), baik masalah pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sebagainya.
“Tugas UPKSAI adalah mencegah atau mengantisipasi masalah tersebut berkembang menjadi kasus kekerasan. Sebab, kasus kekerasan anak bisa di tekan sejak indikasi permasalahan mulai muncul. Disinilah peran UPKSAI,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakan Priyono bahwa belum banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan UPKSAI. Untuk itu, pihaknya mengintensifkan sosialisasi terkait layanan yang ada di UPKSAI. “Yang membedakan dengan LP-PAR (Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja) adalah UPKSAI menangani sebelum kasus terjadi sedangkan LP-PAR menangani setelah terjadi kasus,” imbuh Priyono.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini, dengan datang langsung ke kantor layanan UPKSAI di jalan Sriwijaya No 40. Untuk jam layanannya, Senin – Kamis pukul 08.00-14.00 wib dan hari Jumat pukul 08.00-11.00 wib.
“Misalnya menjumpai tetangga, sanak saudara, atau kerabat dekat terdapat anak yang tidak diurus, ini bisa dilaporkan ke UPKSAI. Sebagai bukti, pada saat melaporkan bisa disertakan video atau foto. Kemudian petugas kami akan melakukan cek data apakah laporan tersebut valid/tidak. Jika valid, maka akan kami tindak lanjuti dengan melibatkan instansi/opd terkait dengan permasalahan tersebut,”terangnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Dengan layanan terpadu, UPKSAI bisa menggerakan berbagai pihak untuk berkolaborasi bersama dalam membangun pondasi pencegahan dan penanganan korban kekerasan anak. Usai di launching pada Desember 2020 lalu UPKSAI Kota Pekalongan baru melayani satu kasus kekerasan pada anak.
Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan, Dwijo Priyono SPd MHum saat ditemui, Senin (31/5/2021) mengatakan bahwa Layanan UPKSAI menangani permasalahan sosial anak (0-18 tahun), baik masalah pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sebagainya.
“Tugas UPKSAI adalah mencegah atau mengantisipasi masalah tersebut berkembang menjadi kasus kekerasan. Sebab, kasus kekerasan anak bisa di tekan sejak indikasi permasalahan mulai muncul. Disinilah peran UPKSAI,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakan Priyono bahwa belum banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan UPKSAI. Untuk itu, pihaknya mengintensifkan sosialisasi terkait layanan yang ada di UPKSAI. “Yang membedakan dengan LP-PAR (Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja) adalah UPKSAI menangani sebelum kasus terjadi sedangkan LP-PAR menangani setelah terjadi kasus,” imbuh Priyono.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini, dengan datang langsung ke kantor layanan UPKSAI di jalan Sriwijaya No 40. Untuk jam layanannya, Senin – Kamis pukul 08.00-14.00 wib dan hari Jumat pukul 08.00-11.00 wib.
“Misalnya menjumpai tetangga, sanak saudara, atau kerabat dekat terdapat anak yang tidak diurus, ini bisa dilaporkan ke UPKSAI. Sebagai bukti, pada saat melaporkan bisa disertakan video atau foto. Kemudian petugas kami akan melakukan cek data apakah laporan tersebut valid/tidak. Jika valid, maka akan kami tindak lanjuti dengan melibatkan instansi/opd terkait dengan permasalahan tersebut,”terangnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF