Umrah Tahap III Dibuka, Prokes Diperketat

Kota Pekalongan – Arab Saudi telah membuka penerbangan internasional dan pelaksanaan umrah secara bertahap. Mulai 1 November 2020 ini jemaah dari luar Arab Saudi termasuk jemaah Indonesia dapat melaksanakan ibadah umrah pada Umrah Tahap III, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang lebih ketat.
Ini menjadi kabar gembira bagi warga Kota Pekalongan yang ingin melaksanakan umrah. Kendati demikian, menurut prokes dari Arab Saudi jemaah yang diperbolehkan umrah yang berusia 18-50 tahun. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, H Mundakir SH saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/11/2020).
"Untuk skema prokes, jemaah wajib tes PCR masa berlaku 72 jam atau 3 hari sebelum pemberangkatan dan setelah pemulangan. Sampai di Arab Saudi jemaah juga dikarantina di hotel selama 3 hari," terang Mundakir.
Mundakir menyampaikan bahwa yang berangkat ini prioritas untuk yang terdaftar bulan Februari-Mei lalu yang batal berangkat. Ini masih selektif, di bawah usia 18 atau di atas 50 tahun tetap harus menunda. "Kemaren yang terdaftar itu sudah ada 150, tetapi belum kami lihat usianya. Tetapi jemaah Kota Pekalongan yang kemaren terdaftar yang usianya di atas 50 tahun banyak. Untuk berangkat pun jemaah harus dilengkapi dengan asuransi perjalanan lengkap cover COVID-19," papar Mundakir.
Terkait dengan pemberangkatan jemaah umrah, Mundakir meminta agar para penyelenggara perjalanan umrah untuk tak tergesa-gesa. Pasalnya adanya Covid-19 ini dimungkinkan mengakibatkan kenaikan 30%. Ini karena hotel harus bintang 4 dan 5, catering khusus, transportasi juga naik, dan pajak Arab Saudi juga naik. "Untuk pembimbing umrah nantinya juga langsung dari Arab Saudi, dan umrah yang biasanya bisa tiga kali hanya dilakukan sekali," jelas Mundakir.
Mundakir mengimbau agar jemaah bersabar untuk bisa umrah, tunggu situasi dan kondisi kondusif terlebih dahulu.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Ini menjadi kabar gembira bagi warga Kota Pekalongan yang ingin melaksanakan umrah. Kendati demikian, menurut prokes dari Arab Saudi jemaah yang diperbolehkan umrah yang berusia 18-50 tahun. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, H Mundakir SH saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/11/2020).
"Untuk skema prokes, jemaah wajib tes PCR masa berlaku 72 jam atau 3 hari sebelum pemberangkatan dan setelah pemulangan. Sampai di Arab Saudi jemaah juga dikarantina di hotel selama 3 hari," terang Mundakir.
Mundakir menyampaikan bahwa yang berangkat ini prioritas untuk yang terdaftar bulan Februari-Mei lalu yang batal berangkat. Ini masih selektif, di bawah usia 18 atau di atas 50 tahun tetap harus menunda. "Kemaren yang terdaftar itu sudah ada 150, tetapi belum kami lihat usianya. Tetapi jemaah Kota Pekalongan yang kemaren terdaftar yang usianya di atas 50 tahun banyak. Untuk berangkat pun jemaah harus dilengkapi dengan asuransi perjalanan lengkap cover COVID-19," papar Mundakir.
Terkait dengan pemberangkatan jemaah umrah, Mundakir meminta agar para penyelenggara perjalanan umrah untuk tak tergesa-gesa. Pasalnya adanya Covid-19 ini dimungkinkan mengakibatkan kenaikan 30%. Ini karena hotel harus bintang 4 dan 5, catering khusus, transportasi juga naik, dan pajak Arab Saudi juga naik. "Untuk pembimbing umrah nantinya juga langsung dari Arab Saudi, dan umrah yang biasanya bisa tiga kali hanya dilakukan sekali," jelas Mundakir.
Mundakir mengimbau agar jemaah bersabar untuk bisa umrah, tunggu situasi dan kondisi kondusif terlebih dahulu.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF