Ujian Nasional Ditiadakan, Ada Tiga Syarat Kelulusan

Kota Pekalongan - Sesuai dengan kalender kegiatan ujian sekolah dijadwalkan 18-28 April yakni untuk kelas 6 SD sederajat dan kelas 9 SMP sederajat. Tahun 2022 ini seperti tahun 2021 bahwa Ujian Nasional tidak ada sehingga tidak lagi menjadi penentu bagi kelulusan sekolah siswa. Tahun 2022 ini ada tiga syarat yang menjadi penentu kelulusan siswa.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, Unang Suharyogi SPd MM saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (22/4/2022). "Meskipun ditiadakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk kelulusan siswa yakni menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan," beber Unang.

Disebutkan Unang untuk ujian mata pelajaran (mapel) penentu jenjang SD sebanyak 11 mapel dan jenjang SMP sebanyak 13 mapel. "Ini terlepas dari ciri khas masing-masing sekolah yang mungkin memiliki mapel lainnya untuk pembelajaran," kata Unang.

Unang menjelaskan, sekolah memiliki kewenangan penuh dan berhak mengadakan ujian sekolah yang wajib diikuti para siswanya. Menurut Unang ada kendala tersendiri pada tahun ini. "Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% yang belum lama dilakukan ini menjadi tantangan bagi para guru untuk menilai sikap dan perilaku siswa. Namun saya yakin para guru memiliki cara jitu untuk menentukan nilai," tukas Unang.

Unang mengimbau agar penerapan protokol kesehatan terus ditekankan, begitu juga vaksinasi dosis lengkap untuk disegerakan sehingga para siswa semakin nyaman dan merasa aman untuk belajar atau berangkat ke sekolah.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)