Tingkatkan Disiplin Pencegahan Covid, Camat dan Lurah Diminta Sosialisasikan Perwal Penegakkan Disiplin Prokes

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan memperkuat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) yang sudah ditetapkan sejak 19 Agustus lalu. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Setempat meminta kepada seluruh OPD, Camat hingga Lurah di Kota Pekalongan turut mensosialisasikan Perwal tersebut.
Kepala Dinkes Kota Pekalongan, DR Slamet Budiyanto,SKM,MKes menyampaikan bahwa sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan (prokes), camat dan lurah turut berpartisipasi mengajak warganya untuk mematuhi Perwal yang sudah ditetapkan Pemkot Pekalongan beserta sanksi-sanksi didalamnya yang sudah diatur dalam perwal tersebut. Camat dan Lurah harus memastikan warga masyarakat di wilayah masing-masing agar setiap keluar rumah mematuhi protokol kesehatan seperti disiplin memakai masker, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak aman.
“Camat, lurah, dan kepala lingkungan, serta masyarakat juga harus bisa menjalankan Perwal yang menekankan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan,” tutur Budi saat menghadiri kegiatan sosialisasi Perwal Nomor 48 Tahun 2020, yang digelar di Ruang Amarta Setda setempat, belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menekankan pentingnya meningkatkan komunikasi dan koordinasi agar kerja-kerja pencegahan dan penanganan pandemi ini Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
“Dengan koordinasi dan komunikasi yang terjalin dengan baik, pencegahan dan penanganan Covid, termasuk mengenai sosialisasi dan pengawasan Perwal 48 Tahun 2020 ini juga dapat berjalan baik. Perwal ini harus dijalankan secara konsisten, karena sampai saat ini pandemi masih belum berakhir. Masyarakat harus terus disosialisasikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah memasuki era adaptasi kebiasaan baru,” tegas Budi.\
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan,Hj Sri Ruminingsih,SE,MSi yang juga hadir menyebutkan dalam perwal tersebut diatur sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dimana sanksi teringan yakni penindakan langsung di lokasi. Sementara untuk sanksi fisik berupa pembersihan fasilitas-fasilitas umum atau push up. Disamping itu, tingkatan sanksi terberat untuk pelanggar perorangan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp15 ribu dan untuk instansi atau badan usaha sebesar Rp100-500 ribu secara akumulatif dan pencabutan izin usaha.
“Terkait dengan sosialisasi perwal ini sebetulnya secara aksi di lapangan sudah mulai kami lakukan melalui Satgas Covid-19 Kota Pekalongan dan TNI/POLRI yang telah melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan beberapa waktu kemarin di sejumlah jalan dan tempat keramaian umum. Ini kami lakukan selama 2 minggu berupa upaya persuasif mengajak masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, jika masih ada masyarakat yang bandel akan ditindak tegas dengan sanksi yang telah disiapkan,” imbuh Sekda Ning.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Kepala Dinkes Kota Pekalongan, DR Slamet Budiyanto,SKM,MKes menyampaikan bahwa sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan (prokes), camat dan lurah turut berpartisipasi mengajak warganya untuk mematuhi Perwal yang sudah ditetapkan Pemkot Pekalongan beserta sanksi-sanksi didalamnya yang sudah diatur dalam perwal tersebut. Camat dan Lurah harus memastikan warga masyarakat di wilayah masing-masing agar setiap keluar rumah mematuhi protokol kesehatan seperti disiplin memakai masker, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak aman.
“Camat, lurah, dan kepala lingkungan, serta masyarakat juga harus bisa menjalankan Perwal yang menekankan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan,” tutur Budi saat menghadiri kegiatan sosialisasi Perwal Nomor 48 Tahun 2020, yang digelar di Ruang Amarta Setda setempat, belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menekankan pentingnya meningkatkan komunikasi dan koordinasi agar kerja-kerja pencegahan dan penanganan pandemi ini Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
“Dengan koordinasi dan komunikasi yang terjalin dengan baik, pencegahan dan penanganan Covid, termasuk mengenai sosialisasi dan pengawasan Perwal 48 Tahun 2020 ini juga dapat berjalan baik. Perwal ini harus dijalankan secara konsisten, karena sampai saat ini pandemi masih belum berakhir. Masyarakat harus terus disosialisasikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah memasuki era adaptasi kebiasaan baru,” tegas Budi.\
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan,Hj Sri Ruminingsih,SE,MSi yang juga hadir menyebutkan dalam perwal tersebut diatur sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dimana sanksi teringan yakni penindakan langsung di lokasi. Sementara untuk sanksi fisik berupa pembersihan fasilitas-fasilitas umum atau push up. Disamping itu, tingkatan sanksi terberat untuk pelanggar perorangan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp15 ribu dan untuk instansi atau badan usaha sebesar Rp100-500 ribu secara akumulatif dan pencabutan izin usaha.
“Terkait dengan sosialisasi perwal ini sebetulnya secara aksi di lapangan sudah mulai kami lakukan melalui Satgas Covid-19 Kota Pekalongan dan TNI/POLRI yang telah melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan beberapa waktu kemarin di sejumlah jalan dan tempat keramaian umum. Ini kami lakukan selama 2 minggu berupa upaya persuasif mengajak masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, jika masih ada masyarakat yang bandel akan ditindak tegas dengan sanksi yang telah disiapkan,” imbuh Sekda Ning.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF