Tim Koordinasi Penegakan Perda, Kaji Penerapan Sanksi Pidana atas Pelanggaran Reklame

Kota Pekalongan – Penegakan hukum dengan penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran reklame (penindakan pro yustisia) menjadi opsi yang akan diterapkan oleh Sekretariat PPNS dan Tim Koordinasi Penegakan Perda Kota Pekalongan. Hal tersebut dikaji dalam Rakor dan FGD Sekretariat PPNS dan Tim Koordinasi Penegakan perda yang berlangsung di Aula Satpol PP, Kamis (2/12/2021).

 Tim Koordinasi sendiri terdiri dari lintas instansi, baik dari Satpol PP, Jajaran Polresta Pekalongan,  Kejaksaaan Negeri, Kodim dan Dinas Perhubungan serta OPD terkait lainnya. Sanksi pidana yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait pelanggaran reklame sangat tegas, yakni dengan sanksi ancaman pidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta. 

Kasatpol PP Kota Pekalongan,Dr Sri Budi Santoso,MSi mengungkapkan bahwa, pemberian sanksi lebih tegas berupa sanksi pidana ini perlu dilakukan dalam rangka memastikan kesadaran dan kepatuhan hukum para penyelenggara reklame, menjaga ketertiban dan keindahan kota, serta meningkatkan PAD Kota melalui kepatuhan membayar pajak reklame. 

“Hari ini kami dari Sekretariat PPNS Satpol PP Kota Pekalongan yang menaungi PPNS di lingkungan Pemkot bersama Tim Koordinasi Penegakan Perda melakukan rakor bersama korwas PPNS dari Satreskrim Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri dalam rangka membahas dan mengkaji penerapan sanksi pidana untuk pelanggaran reklame yang sudah diperingatkan tetapi tetap melakukan pelanggaran. Data dari BKD dan BPKP tunggakan terkait dengan pajak reklame yang belum dibayar mencapai sekitar Rp. 800 juta lebih” tutur SBS,sapaan akrabnya.

Lebih lanjut SBS menjelaskan, namun demikian, sesuai azas optimum remedium dalam hukum pidana, penindakan secara pidana hanya akan dijadikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan perda. 

"Kita akan dahulukan langkah-langkah yang bersifat non yustisia atau non pidana lebih dahulu, dalam bentuk himbauan, sosialisasi, teguran dan peringatan. Dalam 3 bulan terakhir Satpol PP Kota Pekalongan telah mengidentifikasi sekitar 20 pelanggar reklame dan kita lakukan edukasi dan sekaligus kita berikan peringatan atas pelanggaran yang dilakukan, dan kita minta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran kembali. Apabila ke depan ditemukan kembali pelanggaran yang sama oleh pelaku yang sama, maka kita akan membuka opsi untuk menerapkan sanksi pidana atas pelanggaran tersebut”, jelas SBS.

Menurut SBS, identifikasi dan penertiban atas pelanggaran reklame akan terus menerus dilakukan, sehingga secara bertahap ketertiban dan keindahan kota semakin baik. Hal ini dikarenakan selama ini, secara umum pemasangan reklame dilakukan sembarangan dengan kurang memperhatikan ketentuan, seperti dipasang di pohon, tiang lampu penerangan jalan, di taman-taman kota dan lain-lain, yang secara regulasi tidak diperbolehkan,bahkan di samping penempatan yang tidak tertib sehingga menggangu keindahan kota, juga banyak yang tidak izin dan tidak membayar pajak reklame. 

"Karena itu, Satpol PP melalui Tim Koordinasi penegakan Perda dan Sekretariat PPNS secara bertahap akan melakukan penegakan perda terkait pelanggaran reklame secara tegas, dengan tetap mengedepankan prinsip yang humanis melalui pemberian edukasi, himbauan, dan peringatan lebih dahulu,"tandasnya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)