Tim Gabungan Tindak 1.900 Batang Rokok Ilegal

Kota Pekalongan, Info Publik - Beredarnya rokok ilegal yang dijual murah di bawah harga rokok legal akan menyebabkan konsumen, terutama anak-anak di bawah umur, akan beralih mengkonsumsi rokok ilegal. Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pekalongan, Kodim 0710 Pekalongan, Polres Kota Pekalongan, dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan berhasil menindak 1.900 batang rokok ilegal di Sampangan, Kecamatan Pekalongan Timur, Rabu (12/12/2018).
 
Kepala Bidang Penegakan Perda, Nur Sobah mengungkapkan temuan tim sebanyak 1.900 batang rokok ilegal di salah satu toko kelontong di Sampangan. “Perbandingan tahun 2017 dan 2018 yakni pada tahun 2017 temuan sebanyak 36.000 batang. Untuk temuan tahun 2018 sampai bulan Desember ini sebanyak 11.346. Artinya ini mengalami penurunan yang signifikan,” ungkap Nur.
 
Menurut Nur, penurunan temuan rokok ilegal ini karena masyarakat mulai sadar bahaya mengonsumsi rokok ilegal dan sanksi pengedarnya. Satpol PP Kota Pekalongan akan terus sosialisasikan rokok ilegal agar kesadaran masyarakat semakin meningkat. “Penertiban kali ini kewenangan kami memberikan pembinaan, di samping juga edukasi bagi para pengusaha dan pedagang rokok,” terang Nur.
 
Sementara itu, Kasubsi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Pekalongan, Gatut Susatya mengatakan pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak peredaran tembakau tanpa cukai. Hal tersebut  berdasarkan UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai. “Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengkonsumsi, dan mengedarkan rokok ilegal karena harga yang dibayarkan tidak sepadan dengan bahayanya,” tegas Gatut.
 
Usai operasi ini, tindakan lanjutan yakni penyerahan dari Satpol PP ke Bea Cukai untuk diajukan ke pusat. 
 
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)