Tiga Narapidana Rutan Pekalongan Terima Program Integrasi Pembebasan Bersyarat

Kota Pekalongan – Tiga narapidana yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Mereka adalah Rudi Salasa bin Sahrat dkk pada Senin, (15/9/2025).
Karutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyampaikan bahwa, program integrasi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan dan mendampingi narapidana agar mampu kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab, mandiri, serta diterima dengan baik. Dengan demikian, peluang untuk mengulangi tindak pidana bisa diminimalisir.
"Selain PB, program integrasi juga dilaksanakan dalam bentuk Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), asimilasi, maupun bentuk reintegrasi sosial lainnya. Program ini selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam mengatasi masalah overcapacity dan overcrowding di dalam Rutan maupun Lapas,"terangnya.
Disampaikan Karutan Nanang, Rutan Pekalongan secara konsisten menjalankan program integrasi sebagai bagian dari pembinaan.
“Integrasi adalah jembatan yang menghubungkan pembinaan di dalam Rutan dengan kehidupan nyata di masyarakat. Harapannya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang bertanggung jawab, produktif, dan tidak lagi terjerumus dalam tindak pidana,” tegasnya.
Ia menyebut, sejak 1 Januari hingga 15 September 2025, tercatat 35 narapidana Rutan Kelas IIA Pekalongan mendapat PB dan 53 narapidana mendapat CB.
"Capaian ini menjadi langkah aktif kami dari Rutan Pekalongan untuk mendorong keberlanjutan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi WBP,"tukasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF