Temukan Pelanggaran/Hoaks, Ayo Lapor Bawaslu

Bagi masyarakat Kota Pekalongan yang menemukan pelanggaran terkait hoaks dan ujaran kebencian menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Pekalongan. Adapun saluran yang dapat masyarakat tuju yakni bisa melalui surel medsos@bawaslu.go.id, menghubungi 08119810123, atau ke posko pengaduan masyarakat di Kantor Bawaslu. 

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachudin mengungkapkan bahwa Bawaslu siap menerima laporan dan menindaklanjuti manakala masyarakat menemukan pelanggaran, ujaran kebencian, dan hoaks. "Silakan bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Kota Pekalongan, atau ke Sekretariat Panwascam, kami sediakan layanan untuk lapor," terang Miftach. 

Lebih mudahnya disebutkan Miftach, masyarakat dapat langsung menhubungi kontak pengawas. "Apapun laporan dugaan terhadap pemilu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanismenya datang lapor ke bawaslu, beri info atau laporan kemudian langsung kami tindak lanjuti," jelas Miftach.

Kendati demikian, jika laporan melalui telepon Atau WA akan Bawaslu Terima sebagai info awal selanjutnya dilakukan penelusuran. "Harapannya masyarakat Kota Pekalongan mendekati gelaran pemilu 2024 ini dapat turut menjaga kondusivitas daerah, tidak ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Jika menemukan hal tersebut harus melaporkan," tutup Miftach.