Tekankan Pembangunan Efektif dan Efisien Pemkot Sosialisasikan PBJ

Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Pemerintah Kota Pekalongan yang menggunakan sumber dana APBN/APBD harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil, tidak diskriminatif, layak bagi semua pihak, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menindaklanjuti hal ini Pemerintah Kota Pekalongan menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan di Hotel Dafam, Rabu (12/2/2020). Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari LKPP RI, Dr Fahrurrazi MSi. Walikota Pekalongan, Hm Saelany Machfudz SE hadir didampingi Sekda Kota Pekalongan, Hj Sri Ruminingsih SE MSi memberikan arahan pembangunan di Kota Pekalongan.

Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah meliputi pengadaan barang, jasa pemborong, jasa konsultasi dan jasa-jasa lainnya. Proses pengadaan barang dan jasa ditujukan agar pengguna, penyedia, dan pengelola barang dan jasa dapat melaksanakan tugasnya secara proporsional, yakni sesuai dengan tugas, fungsi, hak dan kewajibannya masing-masing.

Walikota Saelany menyampaikan bahwa fungsi pengawasan saat prose pembangunan harus ditekankan. “Penggunaan material harus diawasi, bahan yang digunakan haruslah berkualitas sehingga hasil bangunan dapat bertahan lama. Jika ada pembangunan, misal betonisasi harus diawasi kualitas material beton dan prosesnya, kalau sudah jadi ya harus dijaga,” tandas Saelany.

Saelany mengaku kecewa jika bangunan yang belum lama dibangun sudah jelek lagi, ketika ditanya jawabnanya masih dalam proses. “Kalau proses pembangunan pada diawasi kualitas bahannya pasti hasilnya juga baik. Sebelum pembangunan, saat dibangun, dan sesudah jadi harus selalu dicek,” tekan Saelany.

Sekda Kota Pekalongan, Hj Sri Ruminingsih SE MSi menyampaikan, sosialisasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pekalongan ini dapat merefresh kembali pemahaman tugas dan wewenang pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. “Anggaran di Kota Pekalongan ini terbatas, harapannya rincian anggaran terpapar dengan jelas alokasinya. Semoga melalui sosialisasi ini pembangunan Kota Pekalongan semakin meningkat dan dirasakan masyarakat,” pungkas Ning.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)