Tegakkan Perda, Yuk Potong Hewan di RPH

Saat ini Pemerintah Kota Pekalongan sudah memiliki Perda No 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang secara masif disosialisasikan dan ditegakkan. Oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa Kota Pekalongan bersama dengan Satpol PP, unsur kepolisian, Kecamatan Pekalongan Selatan, dan Kelurahan memberikan surat peringatan sekaligus sosialisasi kepada lima para pengelola usaha pemotongan hewan yang tidak memenuhi syarat di Kelurahan Kuripan Yosorejo, Jumat (4/10/2019).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Zainul Hakim SH MHum usai rapat koordinasi di Kantor Dinperpa Kota Pekalongan. “Jadi kita sudah punya Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang perlu ditegakkan. Kenapa demikian ternyata masih banyak kegiatan pemotongan hewan yang dilakukan oleh orang perorangan atau swasta yang tidak memuhi standar atau persyaratan yang digariskan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian,” ungkap Hakim.
Lanjut Hakim menerangkan, pada hari ini tim Dinperpa Kota Pekalongan bersama pihak terkait memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha dengan harapan ke depannya dapat mematuhi ketentuan. “Pemkot Pekalongan telah memberikan solusi, saat ini di Kawasan Dinperpa Kota Pekalongan sedang dibangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Terpadu berbasis pelayanan kepada masyarakat. Penyembelihan hewan ini dilengkapi sarpras yg modern yg sesuai untuk menghasilkan daging hiegenis, sehat, dan halal. Hari ini kami layangkan surat agar ketentuan dalam Perda No 4 tahun 2019 diketahui masyarakat sehingga beralih melakukan penyembelihan di RPH,” beber Hakim.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi SPt MSi menjelaskan bahwa Pemkot Pekalongan sudah memiliki Perda yg artinya sekarang sudah ada peraturan yang menanungi. “Kami bersama instansi terkait mulai tahapan sosialisasi aturan Perda No 4 tahun 2019 terutama bagi pelaku usaha pemotongan hewan di Kelurahan Kuripan Yosorejo karena sudah lama melakukan usaha pemotongan dan penyediaan daging yang tidak sesuai ketentuan,” terang Ilena.
Tim Penegakan mendatangi dan memberikan pengertian bahwa pemotongan hewan seperti ini melanggar peraturan. “Mudah-mudahan melalui penegakan perda ini dapat memberi manfaat bagi pelaku usaha, dan ke depannya mereka bisa beralih untuk melalukan pemotong di RPH milik Pemkot Pekalongan yg baru, karena RPH kertoharjo yg baru ini berkapasitas lebih besar dan peralatan yang lebih lengkap sehingga mampu menampung mereka yang saat ini masih memotong diluar RPH,” tandas Ilena.
Usai diberi pengertian dan sosialisasi, Pemilik Usaha Pemotongan Hewan, Neneng mengaku bersedia menutup usahanya saat sudah ada RPH baru. Setiap harinya Neneng mengaku menyembelih 1 atau 2 ekor sapi untuk dibawa ke Batang. “Misal RPH nantinya sudah jadi, kami siap melakukan pemotongan di sana, dan di sini untuk ditetel saja,” pungkas Neneng.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Zainul Hakim SH MHum usai rapat koordinasi di Kantor Dinperpa Kota Pekalongan. “Jadi kita sudah punya Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang perlu ditegakkan. Kenapa demikian ternyata masih banyak kegiatan pemotongan hewan yang dilakukan oleh orang perorangan atau swasta yang tidak memuhi standar atau persyaratan yang digariskan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian,” ungkap Hakim.
Lanjut Hakim menerangkan, pada hari ini tim Dinperpa Kota Pekalongan bersama pihak terkait memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha dengan harapan ke depannya dapat mematuhi ketentuan. “Pemkot Pekalongan telah memberikan solusi, saat ini di Kawasan Dinperpa Kota Pekalongan sedang dibangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Terpadu berbasis pelayanan kepada masyarakat. Penyembelihan hewan ini dilengkapi sarpras yg modern yg sesuai untuk menghasilkan daging hiegenis, sehat, dan halal. Hari ini kami layangkan surat agar ketentuan dalam Perda No 4 tahun 2019 diketahui masyarakat sehingga beralih melakukan penyembelihan di RPH,” beber Hakim.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi SPt MSi menjelaskan bahwa Pemkot Pekalongan sudah memiliki Perda yg artinya sekarang sudah ada peraturan yang menanungi. “Kami bersama instansi terkait mulai tahapan sosialisasi aturan Perda No 4 tahun 2019 terutama bagi pelaku usaha pemotongan hewan di Kelurahan Kuripan Yosorejo karena sudah lama melakukan usaha pemotongan dan penyediaan daging yang tidak sesuai ketentuan,” terang Ilena.
Tim Penegakan mendatangi dan memberikan pengertian bahwa pemotongan hewan seperti ini melanggar peraturan. “Mudah-mudahan melalui penegakan perda ini dapat memberi manfaat bagi pelaku usaha, dan ke depannya mereka bisa beralih untuk melalukan pemotong di RPH milik Pemkot Pekalongan yg baru, karena RPH kertoharjo yg baru ini berkapasitas lebih besar dan peralatan yang lebih lengkap sehingga mampu menampung mereka yang saat ini masih memotong diluar RPH,” tandas Ilena.
Usai diberi pengertian dan sosialisasi, Pemilik Usaha Pemotongan Hewan, Neneng mengaku bersedia menutup usahanya saat sudah ada RPH baru. Setiap harinya Neneng mengaku menyembelih 1 atau 2 ekor sapi untuk dibawa ke Batang. “Misal RPH nantinya sudah jadi, kami siap melakukan pemotongan di sana, dan di sini untuk ditetel saja,” pungkas Neneng.
PRINT +
DOWNLOAD PDF