Targetkan PBB 2021 Rp13,2 Milyar

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan menargetkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 ini sebesar Rp13.000.250.000. Data sampai akhir Mei 2021 ini baru mencapai 24%. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan trrus menggenjot agar tercapai.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (2/6/2021), Kepala BKD setempat, Doyo Budi Wibowo mengungkapkan bahwa tahun lalu target capaian PBB Rp10 milyar dan capaiannya Rp13 milyar. Akhirnya tahun ini kami targetkan Rp13,2 milyar untuk PBB. "Tahun lalu launching SPPT sedikit terlambat yakni bulan Mei, tahun ini sudah dikeluarkan sejak Maret. Dengan demikian mudah-mudahan dapat tercapai," terang Doyo.

Doyo juga menerangkan bahwa ada juga tunggakan pajak kisaran Rp3,2 milyar. Ini juga tengah BKD kejar. Kaitannya dengan penghapusan denda PBB, oleh Pemkot Pekalongan akan diberikan pada momen-momen tertentu sepertu saat Hari Jadi Kota Pekalongan, Hari Batik, atau Hari Kemerdekaan RI, dan ini belum dipastikan," kata Doyo.

"Penghapusan denda ini bersifat situasional, kami usulkan ke walikota. Harapannya, adanya penghapusan denda betul-betul menjadi peluang dan dimanfaatkan semua wajib pajak untuk segera membayar," tandas Doyo.

Doyo menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan lagi, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kantor Pertanahan yakni program trisula agar tanah-tanah dapat diketahui jelas pemiliknya. "Ini akan didata termasuk pemilik tanak tersebut termasuk penerima bantuan tidak mampu atau bagaimana," papar Doyo.

Doyo mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak. "Mari taat membayar pajak untuk membangun kota kita," pungkas Doyo.

(Tim Komunikasi Punlik Dinkominfo Kota Pekalongan)