Tangani Limbah Cair, Tahun 2020 DLH Bakal Libatkan Bhabinkamtibmas

Sebagai upaya penanganan limbah yang ada di Kota Pekalongan, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat akan melibatkan kepolisian melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing kelurahan untuk membantu menangani persoalan limbah industri di tiap kelurahan. Hal ini disampaikan Kepala DLH Kota Pekalongan, Dra Purwanti saat membuka kegiatan Rakor Penanganan Limbah Cair Industri Kecil yang berlangsung di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, Kamis (7/11/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Pekalongan, Endarwanto SKM, para lurah dan camat, serta jajaran Polres Pekalongan Kota, dan para Bhabinkamtibmas di masing-masing kelurahan. Rencana ini akan mulai direalisasikan tahun 2020.
Kepala DLH Kota Pekalongan, Dra Purwanti mengungkapkan bahwa pelibatan aparat penegak hukum ini awal mulanya diinisiasi ketika ada kunjungan dari Polda Jawa Tengah ke Pekalongan saat melakukan pengawasan pencemaran sungai yang ada di Kota Pekalongan yang membuahkan hasil dimana para pelaku usaha industri dengan segera mengajukan izin lingkungan dan membuat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
“Kami ingin menindaklanjuti langkah Polda dengan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan terhadap limbah industri yang dibuang secara liar agar pencemaran sungai di Kota Pekalongan ini bisa berkurang. Industri rumahan yang dibuang liar ke sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu memubuat air sungai menjadi kotor dan tercemar bahkan berdampak negatif bagi kesehatan,” tutur Purwanti.
Purwanti menyampaikan bahwa sebetulnya penerapan sanksi baik sanksi administratif maupun pidana telah dilakukan bagi pelaku usaha maupun oknum yang membuang limbah sembarangan ke sungai.
“Sanksi sudah ada baik yang tertuang dalam peraturan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Perda 3 Tahun 2010 tentang Lingkungan Hidup. Dalam peraturan tersebut telah mencakup sanksi baik administratif (diberikan kepada pemilik usaha yang memiliki izin lingkungan namun masih melanggar) maupun sanksi pidana (bagi yang pelaku usaha yang belum berizin). Sanksi administratif tersebut kami berikan mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan terakhir pencabutan izin usaha. Sedangkan untuk sanksi pidana ini nanti urusannya akan ditindak oleh Aparatur Penegak Hukum (APH).
Dituturkan Purwanti, limbah yang mencemari sungai mayoritas berasal dari industri rumahan kecil. Adapun dari total limbah yang dihasilkan setiap hari, IPAL yang ada di Kota Pekalongan baru bisa menampung 50 persennya. Sedangkan sisanya terbuang begitu saja ke sungai.  Sehingga, pihaknya mendorong agar para pelaku usaha dapat membuat IPAL komunal di lingkungannya masing-masing.
“Seharusnya memang membangun IPAL komunal baik yang menggunakan kimia atau bakteri, dimana antara inlet dan outlet air limbah yang diuji sampai ke permukaan standartnya harus dibawah baku mutu yang ditetapkan Pemkot, yang dibuang ke sungai selama ini biasanya sudah diatas baku mutu,” tutup Purwanti.