Tahun 2021, Dinperkim Alokasikan 374 RTLH Dipugar

Kota Pekalongan - Di tahun 2021 ini,Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) setempat kembali memberikan bantuan program pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi keluarga miskin yang rumahnya mengalami kerusakan ringan hingga berat di beberapa wilayah kelurahan di Kota Pekalongan. Bantuan kegiatan penanganan RTLH tersebut dapat mempercepat program pengentasan kemiskinan dengan mewujudkan rumah yang layak huni bagi masyarakat miskin.

Kepala Dinperkim Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat,Purwo Susetiyo,ST mengungkapkan bahwa di tahun 2021 ini,Dinperkim Kota Pekalongan mengalokasikan bantuan RTLH sebanyak 374 unit pemugaran RTLH di Kota Pekalongan. Menurutnya, kegiatan penanganan RTLH tersebut dapat mempercepat program pengentasan kemiskinan dengan mewujudkan rumah yang layak huni bagi masyarakat miskin.

“Untuk pugar RTLH, dari total 374 unit itu dibiayai dari dana bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat dengan alokasi sebanyak 130 unit,sementara untuk bantuan dari APBD Kota Pekalongan sejumlah 244 unit rumah,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis(22/4/2021).

Adapun bantuan yang akan diterimakan oleh calon penerima RTLH, Purwo menyebutkan, di tahun 2021,bantuan RTLH dari DAK,penerima RTLH akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta per unit Jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun 2020 lalu sebesar Rp17,5 juta per unit. Sedangkan,untuk bantuan RTLH dari APBD Kota Pekalongan masih tetap besarannya yakni Rp10 juta. Dijelaskan Purwo,bantuan RTLH dari dana DAK tersebut setidaknya akan diprioritaskan menyasar di 5 kelurahan yang ada di Kecamatan Pekalongan Utara 1 Kelurahan di Kecamatan Pekalongan Barat. Saat ini, dari 130 unit RTLH dari bantuan DAK,lanjutnya, Dinperkim telah memverifikasi dan memvalidasi data-data calon penerima dan melakukan sosialisasi ke kelurahan masing-masing secara bertahap.

“Untuk kerusakan ringan diambilkan dari alokasi dana APBD Kota,sementara untuk kerusakan sedang hingga berat dialokasi melalui dana DAK Pemerintah Pusat. Pada pemberian bantuan RTLH dari DAK,berdasarkan daerah-daerah yang masuk dalam SK Kumuh yang sudah dibuat sejak tahun 2018. Untuk di tahun 2021 ini bantuan RTLH DAK menyasar di Kecamatan Pekalongan Utara terdiri dari 5 kelurahan yakni Kelurahan Degayu, Bandengan,Padukuhan Kraton,Panjang Wetan, dan Kandang Panjang, dan di Kecamatan Pekalongan Barat ada di Kelurahan Pasirkratonkramat. Sedangkan,untuk bantuan RTLH dari bantuan APBD menyasar 27 kelurahan yang ada di Kota Pekalongan,"paparnya.

Purwo menambahkan, bantuan RTLH dari dana DAK sendiri senilai Rp20 juta itu berupa Rp17,5 juta dalam bentuk bahan material yang ditransferkan langsung uangnya kepada toko material yang ditunjuk oleh penerima bantuan, dan sisanya Rp2,5 juta diperbolehkan diambil secara cash untuk keperluan upah tenaga maupun pembelian bahan material tambahan.

“Untuk alur permohonan selain berdasarkan database SK RTLH 2016, kami juga ambilkan dari pengajuan warga yang rumahnya memang betul-betul membutuhkan penanganan bantuan sesuai kuota yang ada. Kemudian, kami bentuk kelompok penerima bantuan, survei harga, pembuatan RAB kebutuhan masing-masing dan survey di lapangan. Pelaksanaan fisik kami targetkan setelah lebaran Idul Fitri mendatang atau sekitar Bulan Juni 2021,”pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)