Tahap Awal Program Rehabilitasi Narkoba, 21 WBP Rutan Pekalongan Ikuti Asesmen ASI

Kota Pekalongan – Sebanyak 21 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengikuti kegiatan Asesmen Addiction Severity Index (ASI) pada Kamis (16/10/2025), bertempat di Aula Rutan Pekalongan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahap II, yang bertujuan membantu pemulihan bagi WBP dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto menerangkan, Asesmen ASI menjadi langkah penting dalam menentukan tingkat keparahan kecanduan yang dialami oleh masing-masing peserta. Selain itu, asesmen ini juga menilai berbagai aspek kehidupan para WBP, seperti kondisi medis, dukungan sosial, pekerjaan, psikologis, serta hubungan interpersonal.
"Sehingga, data yang diperoleh akan menjadi dasar bagi penyusunan program rehabilitasi yang lebih tepat sasaran, individual, dan efektif,"ucap Karutan Nanang.
Menurutnya, pelaksanaan asesmen dilakukan oleh tim asesor profesional dari Dinas Kesehatan Kota Pekalongan dan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kota Pekalongan.
"Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan setiap proses rehabilitasi dilakukan secara objektif, valid, dan terukur. Tim independen yang terlibat juga berperan penting dalam menjaga transparansi dan kualitas hasil asesmen,"terangnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anang Saefulloh, menjelaskan bahwa, asesmen ASI merupakan tahapan awal yang sangat menentukan sebelum para peserta mengikuti program rehabilitasi secara penuh.
“Kami berharap asesmen ini memberikan data yang akurat untuk menentukan langkah intervensi yang paling sesuai bagi setiap peserta. Rehabilitasi adalah upaya nyata untuk memutus mata rantai kecanduan, dan kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara profesional dan komprehensif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa, hasil asesmen akan segera dianalisis untuk menyusun rencana rehabilitasi individual bagi masing-masing peserta. Setelah itu, para WBP akan menjalani berbagai kegiatan terapi, pembinaan mental, dan konseling yang dirancang untuk memperkuat daya tahan diri terhadap risiko kekambuhan.
Lanjutnya, program rehabilitasi narkoba di Rutan Pekalongan ini menjadi salah satu bentuk implementasi nyata kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung upaya nasional penanggulangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
"Melalui program ini, diharapkan para WBP yang terlibat kasus narkoba dapat pulih secara fisik dan psikologis, serta mampu kembali beradaptasi dan berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas nanti,"pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF