Syawalan/Lopisan 1441 H Ditiadakan

Pemerintah Kota Pekalongan terus mengimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan Syawalan 1441 H. Ini berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Pekalongan Nomor 443.1/025 Tentang Larangan Pelaksanaan Syawalan (Lopisan) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal ini ditegaskan Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi saat ditemui di Kantor Setda Kota Pekalongan, Jumat (29/5/2020). "Pada intinya Pemkot Pekalongan mematuhi instruksi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah bahwasanya saat ini dalam suasana pandemi bencana non alam nasional, bahkan statusnya sudah diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan," ungkap Ning.

Disampaikan Ning bahwa imbauan/anjuran dari pusat untuk membatasi kegiatan berkerumun agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 baik dari kegiatan pemerintah atau masyarakat yang mendatangkan konsentrasi masyarakat yang besar (kerumunan). "Di antaranya yakni peringatan hari jadi, halal bihalal halal, syawalan/pemotongan lopis raksasa yang telah menjadi budaya masyarakat kita, dan festival balon tambat yang melibatkan masyarakat banyak harus dihindari dulu. Ini sudah kami sampaikan kepada lurah dan tokoh masyarakat di Kota Pekalongan agar masyarakat juga ikut memahami ini," tandas Ning.

Ning menekankan, kegiatan Syawalan/Lopisan yang selama ini masyarakat dan pemerintah saling sinergi sementara ditiadakan. 

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)