Susunan Alat Kelengkapan Dewan Resmi Ditetapkan
Kota Pekalongan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan telah resmi membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029. Pembentukan AKD meliputi Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin siang (30/9/2024).
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, penyusunan alat kelengkapan dewan dilaksanakan secara musyawarah mufakat antara pimpinan bersama ketua fraksi DPRD Kota Pekalongan. Usai komposisi AKD ditetapkan, penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD sudah bisa berjalan sebagaimana mestinya seperti pembentukan pansus raperda, rapat kerja komisi, rapat penyusunan anggaran, hingga penyusunan rencana kerja dan rencana strategis pembangunan daerah.
"Setelah AKD ini terbentuk dan kegiatan sudah tersusun, kami berharap bisa langsung melakukan fungsi dan tugasnya untuk bekerja menyelesaikan menyelesaikan agenda yang ada, termasuk berkomunikasi dengan Pemkot Pekalongan terkait pembahasan RAPBD Tahun 2025,"terang Azmi.
Disamping itu, lanjut Azmi menambahkan, terkait penyampaikan aspirasi masyarakat yang harus disalurkan kepada mitra-mitra komisi. Mengacu dari tata tertib (tatib) DPRD yang baru pada Tahun 2024, pembagian bidang tugasnya bukan tupoksi lagi, melainkan bidang mitra atau counterpart.
Untuk Komisi A diatarannya membidangi urusan pemerintahan umum keamanan masyarakat; pengendalian pembangunan; hukum, perundang-undangan dan HAM; kepegawaian dan aparatur pemerintah; perencanaan daerahperizinan dan penanaman modal; hingga KPUD atau ada 11 OPD. Sementara, Komisi B membidangi urusan perdagangan; pengelolaan pusar dan pedagang kaki lima; Badan Usaha Milik Daerah; koperasi; perhubungan, pertanahan, perbankan hingga perikanan dan kelautan atau ada 7 OPD. Sedangkan, Komisi C membidangi urusan diantaranya kesehatan masyarakat; rumah sakit; pendidikan; keagamaan; kepemudaan, olah raga dan pramuka, peternakan hingga ketahanan pangan atau ada 7 OPD.
“Untuk Bapemperda sendiri tentu, untuk bisa menampung usulan Raperda-Raperda dan juga berkomunikasi dengan Pemkot Pekalongan terkait Propemperda yang memang jika ada yang direvisi,"pungkasnya.
Adapun Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Pekalongan :
* Badan Anggaran (Banggar), pimpinan DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir ST MSc, Nusron SAg
* Bapemperda : H Aminuddin Aziz SE (Ketua), Seno Pafitri Adi SKom (Wakil Ketua)
Anggota : H Aminudin Aziz SE, H Sugeng Indiarso SH, Fauzi Umar Lahji SE, Zaki Maulida Tan, Ali Hamzah, Seno Pafitri Adi SKom, Drs Nur Hadi, Drs Eko Lusjianto MPd, Irawadi Setiawan, HM Bagus Reza Astian SSos dan Riana Setyawati SH.
* Badan Musyawarah (Banmus), pimpinan DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir ST M.Sc, Nusron S,Ag
* Badan Kehormatan :Irawadi Setiawan (Ketua), Drs Nur Hadi (Wakil Ketua), Anggota Saprudin, H Faisol Khanan SHI, dan Isnaeni Ruhullah Kumaini.
* Komisi A : H Masykur (Ketua), Anyta Rianti (Wakil Ketua), Drs Eko Lusjianto MPd (Sekretaris). Anggota : H Aminudin Aziz SE, H Sugeng Indiarso SH, M Latifuddin SSos.I, Meutia Azkia M Desky SKep, Gumelar, H Masykur, Drs Nur Hadi, Drs Eko Lusjianto MPd, Irawadi Setiawan dan Anyta Rianti.
* Komisi B : H Mabrur (Ketua), Fauzi Umar Lahji SE (Wakil Ketua), Taufan Asianto (Sekretaris). Anggota : H Faisol Hanan, Fauzi Lahji SE, Ali Hamzah, Taufan Asianto, Seno Pafitri Adi SKom, H Mabrur SH, Mukhlikin, Mungzilin SH, HM Bagus Riza Astian SSos, Isnaini Ruhullah Kumaini dan Riana Setyawati.
* Komisi C : H Budi Setiawan SE (Ketua), Nasrullah (Wakil Ketua), Hafidz Aslami SPdt. T (Sekretaris). Anggota : H Budi Setiawan SE, Desy Tria Amira Fasa, Zaki Maulida Tan, Beontoro, Saprudin, Fuhuludin, Ro'is Rahma Fathoni, Nashrullah, Hafidz Aslami dan Bowo Leksono.
(Dian)
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, penyusunan alat kelengkapan dewan dilaksanakan secara musyawarah mufakat antara pimpinan bersama ketua fraksi DPRD Kota Pekalongan. Usai komposisi AKD ditetapkan, penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD sudah bisa berjalan sebagaimana mestinya seperti pembentukan pansus raperda, rapat kerja komisi, rapat penyusunan anggaran, hingga penyusunan rencana kerja dan rencana strategis pembangunan daerah.
"Setelah AKD ini terbentuk dan kegiatan sudah tersusun, kami berharap bisa langsung melakukan fungsi dan tugasnya untuk bekerja menyelesaikan menyelesaikan agenda yang ada, termasuk berkomunikasi dengan Pemkot Pekalongan terkait pembahasan RAPBD Tahun 2025,"terang Azmi.
Disamping itu, lanjut Azmi menambahkan, terkait penyampaikan aspirasi masyarakat yang harus disalurkan kepada mitra-mitra komisi. Mengacu dari tata tertib (tatib) DPRD yang baru pada Tahun 2024, pembagian bidang tugasnya bukan tupoksi lagi, melainkan bidang mitra atau counterpart.
Untuk Komisi A diatarannya membidangi urusan pemerintahan umum keamanan masyarakat; pengendalian pembangunan; hukum, perundang-undangan dan HAM; kepegawaian dan aparatur pemerintah; perencanaan daerahperizinan dan penanaman modal; hingga KPUD atau ada 11 OPD. Sementara, Komisi B membidangi urusan perdagangan; pengelolaan pusar dan pedagang kaki lima; Badan Usaha Milik Daerah; koperasi; perhubungan, pertanahan, perbankan hingga perikanan dan kelautan atau ada 7 OPD. Sedangkan, Komisi C membidangi urusan diantaranya kesehatan masyarakat; rumah sakit; pendidikan; keagamaan; kepemudaan, olah raga dan pramuka, peternakan hingga ketahanan pangan atau ada 7 OPD.
“Untuk Bapemperda sendiri tentu, untuk bisa menampung usulan Raperda-Raperda dan juga berkomunikasi dengan Pemkot Pekalongan terkait Propemperda yang memang jika ada yang direvisi,"pungkasnya.
Adapun Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Pekalongan :
* Badan Anggaran (Banggar), pimpinan DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir ST MSc, Nusron SAg
* Bapemperda : H Aminuddin Aziz SE (Ketua), Seno Pafitri Adi SKom (Wakil Ketua)
Anggota : H Aminudin Aziz SE, H Sugeng Indiarso SH, Fauzi Umar Lahji SE, Zaki Maulida Tan, Ali Hamzah, Seno Pafitri Adi SKom, Drs Nur Hadi, Drs Eko Lusjianto MPd, Irawadi Setiawan, HM Bagus Reza Astian SSos dan Riana Setyawati SH.
* Badan Musyawarah (Banmus), pimpinan DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir ST M.Sc, Nusron S,Ag
* Badan Kehormatan :Irawadi Setiawan (Ketua), Drs Nur Hadi (Wakil Ketua), Anggota Saprudin, H Faisol Khanan SHI, dan Isnaeni Ruhullah Kumaini.
* Komisi A : H Masykur (Ketua), Anyta Rianti (Wakil Ketua), Drs Eko Lusjianto MPd (Sekretaris). Anggota : H Aminudin Aziz SE, H Sugeng Indiarso SH, M Latifuddin SSos.I, Meutia Azkia M Desky SKep, Gumelar, H Masykur, Drs Nur Hadi, Drs Eko Lusjianto MPd, Irawadi Setiawan dan Anyta Rianti.
* Komisi B : H Mabrur (Ketua), Fauzi Umar Lahji SE (Wakil Ketua), Taufan Asianto (Sekretaris). Anggota : H Faisol Hanan, Fauzi Lahji SE, Ali Hamzah, Taufan Asianto, Seno Pafitri Adi SKom, H Mabrur SH, Mukhlikin, Mungzilin SH, HM Bagus Riza Astian SSos, Isnaini Ruhullah Kumaini dan Riana Setyawati.
* Komisi C : H Budi Setiawan SE (Ketua), Nasrullah (Wakil Ketua), Hafidz Aslami SPdt. T (Sekretaris). Anggota : H Budi Setiawan SE, Desy Tria Amira Fasa, Zaki Maulida Tan, Beontoro, Saprudin, Fuhuludin, Ro'is Rahma Fathoni, Nashrullah, Hafidz Aslami dan Bowo Leksono.
(Dian)