SPMB SD Kota Pekalongan : Prioritaskan Anak PAUD, Tanpa Tes Calistung dan Skrining Tumbuh Kembang

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan terus memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) berjalan sesuai ketentuan. Saat memantau pelaksanaan di SDN Panjang Wetan 1, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Mabruri menegaskan sejumlah poin penting terkait teknis penerimaan siswa baru tahun ini.
Ia menegaskan bahwa ketentuan penerimaan siswa SD tetap mengacu pada aturan usia, yakni anak usia 7 tahun wajib diterima, sementara anak usia 6 tahun boleh mendaftar, dan anak usia minimal 5,5 tahun tetap bisa mendaftar dengan syarat khusus seperti surat keterangan dari psikolog dan rekomendasi dari lembaga PAUD.
“Saat ini sudah ada penekanan soal wajib belajar 13 tahun. Maka kalau ada calon peserta didik dengan usia dan jarak domisili yang sama, maka anak yang sudah menempuh pendidikan TK atau PAUD akan diprioritaskan,” bebernya.
Mabruri mengungkapkan bahwa tidak ada tes calistung (baca, tulis, hitung) dalam seleksi masuk SD. Menurutnya, penilaian kemampuan akademik belum menjadi fokus di jenjang awal pendidikan dasar. Justru, ia menyoroti pentingnya masa transisi yang menyenangkan dari PAUD ke SD.
“Dua minggu awal sekolah adalah masa yang sangat penting. Sekolah harus menciptakan suasana yang menyenangkan, agar anak tidak kaget menghadapi perubahan dari PAUD ke SD,” tandasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam pemantauan tumbuh kembang anak secara menyeluruh. Pendekatan holistik integratif menjadi kunci, di mana aspek fisik dan nonfisik anak perlu diperhatikan secara seimbang, sehingga skrining awal perlu dilakukan pada proses SMPB.
“Pemantauan bisa dimulai dari skrining awal seperti mengukur tinggi dan berat badan. Setelah diterima pun, pemantauan tetap harus dilakukan secara rutin,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi SDN Panjang Wetan 1 yang dinilai telah memiliki fasilitas UKS yang memadai dan representatif, memungkinkan pemantauan kesehatan jasmani dan mental anak dilakukan secara maksimal. Oleh sebab itu, ia berharap fasilitas UKS representatif bisa diimplementasikan pada satuan pendidikan di Kota Pekalongan.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)
Ia menegaskan bahwa ketentuan penerimaan siswa SD tetap mengacu pada aturan usia, yakni anak usia 7 tahun wajib diterima, sementara anak usia 6 tahun boleh mendaftar, dan anak usia minimal 5,5 tahun tetap bisa mendaftar dengan syarat khusus seperti surat keterangan dari psikolog dan rekomendasi dari lembaga PAUD.
“Saat ini sudah ada penekanan soal wajib belajar 13 tahun. Maka kalau ada calon peserta didik dengan usia dan jarak domisili yang sama, maka anak yang sudah menempuh pendidikan TK atau PAUD akan diprioritaskan,” bebernya.
Mabruri mengungkapkan bahwa tidak ada tes calistung (baca, tulis, hitung) dalam seleksi masuk SD. Menurutnya, penilaian kemampuan akademik belum menjadi fokus di jenjang awal pendidikan dasar. Justru, ia menyoroti pentingnya masa transisi yang menyenangkan dari PAUD ke SD.
“Dua minggu awal sekolah adalah masa yang sangat penting. Sekolah harus menciptakan suasana yang menyenangkan, agar anak tidak kaget menghadapi perubahan dari PAUD ke SD,” tandasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam pemantauan tumbuh kembang anak secara menyeluruh. Pendekatan holistik integratif menjadi kunci, di mana aspek fisik dan nonfisik anak perlu diperhatikan secara seimbang, sehingga skrining awal perlu dilakukan pada proses SMPB.
“Pemantauan bisa dimulai dari skrining awal seperti mengukur tinggi dan berat badan. Setelah diterima pun, pemantauan tetap harus dilakukan secara rutin,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi SDN Panjang Wetan 1 yang dinilai telah memiliki fasilitas UKS yang memadai dan representatif, memungkinkan pemantauan kesehatan jasmani dan mental anak dilakukan secara maksimal. Oleh sebab itu, ia berharap fasilitas UKS representatif bisa diimplementasikan pada satuan pendidikan di Kota Pekalongan.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)