Sinergitas OPD Tangani Masalah Permukiman Kumuh

Kota Pekalongan, Info Publik - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan bekerja sama dengan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh Prioritas Jawa Tengah di Hotel Pesona Kota Pekalongan, Kamis (4/10/2018). Diikuti oleh stakeholder terkait dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Pekalongan.

Kegiatan ini terkait dengan proses perencanaan, pelaksanaan, serta penguatan di daerah sebagai bentuk implementasi dan fokus pemerintah terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman agar perintah Kota Pekalongan mampu menjadi nahkoda dalam rangka meningkatkan kualitas dan pencegahan kawasan permukiman kumuh.

 

Plt Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto menjelaskan, Kota Pekalongan telah menangani permukiman kumuh sejak tahun 2015 dengan dasar yang digunakan pada akhir 2014 lalu telah dibentuk tim dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Bappeda Kota Pekalongan, kecamatan dan organisasi masyarakat seperti LPM atau PKM, ini sebelum Dinperkim Kota Pekalongan dibentuk. "Tim tersebut telah mengidentifikasi kawasan kumuh di Kota Pekalongan yakni 195,509 hektar dari 18 kelurahan. Setalah itu, terdapat merger kelurahan menjadi 13 kelurahan. Sepanjang perjalanan tahun 2015-2018 kami lakukan kolaborasi dari Pemerintah Kota Pekalongan, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan pihak ketiga (CSR), dengan dukungannya kawasan kumuh di Kota Pekalongan berkurang menjadi 150 hektar," beber Andrianto.

 

Lanjut Andrianto, ia bertekad menjadikan Kota Pekalongan menjadi nol kumuh dengan kerjasama berbagai OPD dan stakeholder terkait. Kegiatan kali ini dari PKP Jateng untuk menyamakan persepsi kumuh sebagai langkah percepatan pengentasan kawasan kumuh dengan kolaborasi bersama. "Kolaborasi untuk mengentaskan kumuh tentunya tak lepas dari peran serta masyarakat. Masyarakat ditekankan untuk memperbaiki kultur buruk Seperti membuang sampah sembarangan dan penyediaan MCK," paparnya.

 

Kepala Satuan Kerja PKP Provinsi Jawa Tengah, Guntur mengungkapkan permukiman kumuh dalam penanganannya memerlukan kolaborasi antar OPD dan stakeholder terkait untuk menanganinya bersama. "Jadi tak hanya dari dinperkim saja yang menangani masalah ini tetapi dinas lingkungan hidup, dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, dinas pendidikan, PDAM, dan sebagainya juga turut bekerjasama menyamakan langkah dari berbagai aspek bidangnya. (MC Kota Pekalongan/Achmad Mahmudin/Dimas Arga )