Sinergi Lapas dan Disdukcapil, Warga Binaan Dipastikan Miliki Data Kependudukan Valid

Sinergi Lapas dan Disdukcapil, Warga Binaan Dipastikan Miliki Data Kependudukan Valid

Kota Pekalongan — Upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan menjalin koordinasi strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan guna memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid, akurat, dan terintegrasi secara nasional.

Langkah ini ditandai dengan pertemuan antara Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Teguh Suroso, dengan Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Tjuk Kushindarto, pada Kamis (30/4/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama dalam pelaksanaan perekaman data kependudukan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta optimalisasi pemanfaatan data kependudukan bagi warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Teguh Suroso, menegaskan bahwa kepemilikan identitas kependudukan yang sah merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk bagi warga binaan. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh WBP di Lapas Pekalongan memiliki data yang lengkap dan valid.

“Sinergi ini menjadi langkah penting untuk menjamin bahwa seluruh warga binaan memiliki identitas resmi yang diakui secara nasional. Data kependudukan yang valid sangat diperlukan, tidak hanya untuk tertib administrasi, tetapi juga sebagai dasar dalam pemberian berbagai layanan dan program pembinaan,” ungkapnya.

Menurut Teguh, validitas data kependudukan memiliki peran krusial dalam mendukung berbagai aspek pelayanan di dalam lapas, mulai dari akses layanan kesehatan, program pembinaan kepribadian dan kemandirian, hingga proses integrasi sosial seperti pembebasan bersyarat dan reintegrasi ke masyarakat.

"Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan. Ke depan, kerja sama serupa diharapkan mampu menjadi model bagi daerah lain dalam mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya bagi kelompok rentan seperti warga binaan pemasyarakatan,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Tjuk Kushindarto, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan atau mengalami ketidaksesuaian data.

“Kami siap memfasilitasi perekaman KTP elektronik, termasuk melakukan verifikasi dan validasi data agar sesuai dengan database kependudukan nasional. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memastikan seluruh warga negara mendapatkan hak identitasnya tanpa terkecuali,” jelasnya.

Selain perekaman KTP-el, kerja sama ini juga mencakup pemadanan dan sinkronisasi data NIK, sehingga tidak terjadi duplikasi atau ketidaksesuaian data. 

"Disdukcapil juga akan mendukung pemanfaatan data kependudukan secara terbatas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menunjang pelayanan dan pembinaan di lingkungan lapas,"bebernya.

Dengan adanya data yang akurat dan terintegrasi, diharapkan proses administrasi di Lapas Pekalongan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Hal ini juga menjadi fondasi penting dalam mendukung kebijakan berbasis data, khususnya dalam pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan.

"Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, tanpa diskriminasi. Tidak hanya memastikan tertib administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas identitas setiap warga binaan sebagai bagian dari masyarakat Indonesia,"tukasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)