SIMTARU Layanan Sistem Informasi Tata Ruang Kota Pekalongan

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Pekalongan  meluncurkan Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru), sebuah aplikasi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi tentang tata ruang di Kota Pekalongan.

 

Khaerudin selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Pekalongan saat ditemui di Kantor DPU-PR Kota Pekalongan, Senin (3/12/2018), mengatakan bahwa SIMTARU (Sistem Inovasi Tata Ruang) ini merupakan Layanan Aplikasi Berbasis website-Geographic Information System (WebGis) yang bisa diunduh melalui website simtaru.duamedia.net yang nantinya akan diintegrasikan dengan websitekota.go.id, juga bisa diunduh melalui playstore “Simtaru Pekalongan”.

 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Khaerudin, SIMTARU digunakan untuk menyediakan layanan informasi penataan ruang yang mudah diakses oleh masyarakat melalui website dan aplikasi android seperti untuk meningkatkan kinerja pengendalian pemanfaatan ruang, memberikan arahan bagi perizinan terkait tata ruang, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan penataan ruang. Selain itu juga disediakan pelayanan pengaduan pelanggaran tata ruang.

 

“Kegunaan SIMTARU untuk mengetahui informasi tata ruang  misalnya jika punya kebun, tanah , dan lahan di suatu daerah peruntukannya untuk apa bisa langsung diketahui dari sini dan karena berbasis web, masyarakat bisa langsung menunjuk peta titik lokasi berdasarkan koordinat nanti akan keluar aturannya (peruntukkannya untuk apa, ketentuan bangunan seperti apa, misalnya koefisien dasar  bangunan yg boleh dibangun berapa) yang tentu sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para investor hotel dan rumah sakit. Selain itu, terdapat pelayanan pengaduan tata ruang jika masyarakat ingin mengadu  hanya dengan mengisi kolom identitas dan melampirkan foto," ujar Khaerudin.

 

Ia menambahkan prinsip SIMTARU ini menggantikan sistem lama dimana  pada awalnya masyarakat yang ingin mengetahui informasi tata ruang  harus bertatap langsung namun melalui SIMTARU ini bisa dilakukan secara online dimanapun dan kapanpun. Informasi terkait tata ruang di SIMTARU juga bisa dimanfaatkan oleh para mahasiswa yang sedang membutuhkan informasi untuk bahan tugas akhir/skripsi sesuai kebutuhan (peta dasar, rencana, sarana dan prasarana, peraturan terkait tata ruang yang bisa diunduh seperti perda tata ruang, uu tata ruang) dalam satu sistem.

 

Dalam SIMTARU juga dilengkapi simbol-simbol warna pada peta tata ruang yakni warna merah menandakan daerah perdagangan dan desa, kuning menandakan permukiman/perumahan, orange menginterpretasikan perumahan kepadatan tinggi-sedang, kuning untuk perumahan kepadatan rendah, hijau menunjukkan kawasan pertanian/persawahan, biru menunjukkan tambak,  dan ungu untuk kawasan industri.

 

Khaerudin berharap dengan adanya SIMTARU ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada publik terkait informasi tata ruang dan pengendalian tata ruang bisa dilakukan lebih baik karena masyarakat bisa ikut mengawasi.    

 

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)