SijALu Permudah Masyarakat Lengkapi Dokumen Kependudukan

Sebagai upaya memberikan kemudahan masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berinovasi lewat inovasi SijALu kepanjangan dari Siji Aweh Telu.

Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengatakan bahwa layanan ini sudah berjalan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Pekalongan bagi keluarga yang melahirkan anak di Rumah Sakit (RS) atau puskesmas Kota Pekalongan, “Jadi setelah ibu melahirkan, kemudian keluarga tersebut mengajukan 1 (satu) kali permohonan akan mendapat 3 (tiga) jenis dokumen Kependudukan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK), sebelumnya yang diberikan hanya akte tapi kita coba integrasikan dengan layanan yang lain,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Dikatakan Hariyadi SijALu memangkas proses birokrasi dengan mengintegrasikan persyaratan dan proses serta mekanisme pengajuan permohonan dalam pengurusan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan penerbitan Akta Kelahiran yaitu KIA dan KK menjadi satu kesatuan pengajuan permohonan, “Pelaksanaan inovasi ini kita sinergikan dengan rumah sakit dan puskesmas se-kota Pekalongan, setelah jadi dokumennya bisa diambil di RS atau Puskesmas, kantor Disdukcapil atau dikirimkan ke rumah,” tuturnya.

Terkait syarat atau dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon, dijelaskan Hariyadi tetap sesuai dengan standar persyaratan. Ketika syarat sudah dipenuhi, benar dan lengkap, 3 dokumen kependudukan dapat diserahkan oleh pemohon, “Jika sudah lengkap, kurang lebih 2-3 hari sudah jadi, untuk akta kelahiran maksimal 5 hari, situasional misalkan ada gangguan sistem, ini yang tidak bisa diprediksi, namun untuk petugas kami tetap mengupayakan,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia berharap inovasi SijALu bisa lebih memudahkan masyarakat untuk membuat dokumen kependudukan, mengingat dokumen ini mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dapat digunakan sebagai perlindungan warga negara dalam pelayanan publik.