Sidak Pasar oleh Satgas Saber Pungli Pekalongan, Pastikan Pasar Bebas Premanisme dan Pungutan Liar

Kota Pekalongan – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan), yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Kota Pekalongan, terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan masyarakat. Pada Kamis siang (27/3/2025), tim melakukan sidak ke Pasar Banyurip dan Pasar Sorogenen sebagai respons terhadap aduan masyarakat melalui kanal Lapor AJIB.
Ketua Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan, Kompol Pujiono mengungkapkan bahwa, dari hasil sidak di Pasar Banyurip, tim menemukan adanya oknum yang meminta THR kepada pedagang dengan mengatasnamakan kelompok tertentu. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pungli dan premanisme yang dapat meresahkan pedagang. Oknum tersebut langsung diberikan teguran keras dan diharuskan membuat pernyataan minta maaf kepada masyarakat khususnya pedagang agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sementara itu, di Pasar Sorogenen, tim mendapatkan laporan bahwa sejumlah pedagang mengalami pemerasan. Namun, saat sidak berlangsung, pelaku tidak ditemukan.
"Kami akan terus menyelidiki dan memastikan bahwa praktik seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Kompol Pujiono.
Ia memastikan, Tim Satgas Saber Pungli akan turun langsung dan terus mengawasi seluruh kegiatan masyarakat terutama yang mengatasnamakan oknum atau kelompok tertentu yang melakukan pungli dan merugikan masyarakat. Saat ini masih sanksi teguran lisan dan pembinaan. Namun, jika para oknum tersebut masih mengulangi perbuatan penarikan pungli kembali, maka mereka akan diperiksa oleh Tim Saber Pungli di Kantor Inspektorat, dan apabila perbuatan mereka ini ada unsur pidana akan dilimpahkan ke penyidik Polres Pekalongan Kota.
Satgas Saber Pungli mengingatkan bahwa, praktik pungli melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa dikenai hukuman hingga 9 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik pungli.
"Kami himbau kepada masyarakat terutama para pedagang dan pengguna jasa parkir, apabila menemui perbuatan pungli bisa segera melapor langsung ke Posko Tim Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan di Kantor Inspektorat atau melapor ke kanal aduan Lapor AJIB milik Pemkot Pekalongan dan Call Center Lapor Polisi 110,"tukasnya. (Dian)
Ketua Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan, Kompol Pujiono mengungkapkan bahwa, dari hasil sidak di Pasar Banyurip, tim menemukan adanya oknum yang meminta THR kepada pedagang dengan mengatasnamakan kelompok tertentu. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pungli dan premanisme yang dapat meresahkan pedagang. Oknum tersebut langsung diberikan teguran keras dan diharuskan membuat pernyataan minta maaf kepada masyarakat khususnya pedagang agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sementara itu, di Pasar Sorogenen, tim mendapatkan laporan bahwa sejumlah pedagang mengalami pemerasan. Namun, saat sidak berlangsung, pelaku tidak ditemukan.
"Kami akan terus menyelidiki dan memastikan bahwa praktik seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Kompol Pujiono.
Ia memastikan, Tim Satgas Saber Pungli akan turun langsung dan terus mengawasi seluruh kegiatan masyarakat terutama yang mengatasnamakan oknum atau kelompok tertentu yang melakukan pungli dan merugikan masyarakat. Saat ini masih sanksi teguran lisan dan pembinaan. Namun, jika para oknum tersebut masih mengulangi perbuatan penarikan pungli kembali, maka mereka akan diperiksa oleh Tim Saber Pungli di Kantor Inspektorat, dan apabila perbuatan mereka ini ada unsur pidana akan dilimpahkan ke penyidik Polres Pekalongan Kota.
Satgas Saber Pungli mengingatkan bahwa, praktik pungli melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa dikenai hukuman hingga 9 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik pungli.
"Kami himbau kepada masyarakat terutama para pedagang dan pengguna jasa parkir, apabila menemui perbuatan pungli bisa segera melapor langsung ke Posko Tim Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan di Kantor Inspektorat atau melapor ke kanal aduan Lapor AJIB milik Pemkot Pekalongan dan Call Center Lapor Polisi 110,"tukasnya. (Dian)