Siaran Keliling, Pemkot Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Liar

Banyaknya bahaya yang ditimbulkan oleh penerbangan balon liar, yang sering dilakukan saat perayaan Syawalan, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) setempat melaksanakan siaran keliling (sirkel) guna memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk tidak menerbangkan balon liar yang disertai petasan, Selasa (16/4/2024).

"Kami menghimbau kembali kepada seluruh warga Kota Pekalongan untuk tidak menerbangkan balon liar dan yang disertai petasan karena itu bisa menganggu penerbangan selain itu juga bisa membayangkan rumah warga bilamana jatuh di atas atap rumah maupun fasilitas umum lainnya," terang Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi melalui JF Pranata Hubungan Masyarakat Muda, bidang Informasi Komunikasi Publik, Ahdy Eko Apriharso, saat ditemui di ruang kerjanya.

Disampaikan Ahdy untuk sasaran siaran keliling seluruh wilayah 4 kecamatan baik Pekalongan Utara, Pekalongan Timur, Pekalongan Selatan dan Pekalongan Barat terutama wilayah pemukiman warga yang sering kali ditemui penerbangan balon liar, serta di jalan-jalan utama agar semua warga dapat mengerti informasi dan menaati himbauan dari Pemerintah Kota Pekalongan.

Lebih lanjut, Ahdy menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan dan instansi terkait sudah memberikan wadah untuk melestarikan tradisi ini melalui Pekalongan Ballon Festival dimana balon-balon udara diterbangkan pada ketinggian tertentu dengan penambatan.

"Diperbolehkan menerbangkan balon hanya saja harus ditambatkan. Kami dari Pemkot sudah memfasilitasi adanya festival balon dan besok finalnya akan dilakukan di lapangan Mataram, semua warga bisa menyaksikan akan ada banyak balon yang sudah didesain secara cantik dan bisa dinikmati tanpa bahaya. Tidak ada HTM gratis bisa langsung ke lokasi mulai pukul 05.00 WIB besok yakni 17 April 2024," pungkasnya.

Sebagai informasi, menerbangkan balon liar juga berpotensi menganggu aliran listrik pada jaringan PLN yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(DINKOMINFO KOTA PEKALONGAN)