Sertifikat Wakaf Cegah Sengketa Aset Umat

Sertifikat Wakaf Cegah Sengketa Aset Umat

Kota Pekalongan – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan mengimbau masyarakat agar segera mengurus sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa aset umat di kemudian hari.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Pekalongan, Sutarno, menegaskan bahwa sertifikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang penting bagi aset yang telah diwakafkan. 

"Tanah wakaf yang belum bersertifikat memiliki risiko menghadapi berbagai persoalan, mulai dari sengketa kepemilikan hingga klaim dari pihak lain," ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Sutarno menjelaskan, berbagai masalah pertanahan dapat muncul apabila tanah wakaf tidak dilengkapi dokumen legal yang sah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan menghambat pemanfaatan tanah wakaf yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat secara optimal.

Ia mengajak para wakif dan nadzir untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf. Dengan adanya sertifikasi, keberadaan aset wakaf akan lebih terjamin, manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat, serta terhindar dari berbagai persoalan hukum di masa mendatang.

 "Sertifikasi tanah wakaf adalah langkah strategis untuk menjaga aset umat agar tetap aman dan bermanfaat bagi generasi mendatang," pungkasnya.


(Tim Liputan Kominfo/Dian)