Selama Beroperasi, Posko Aduan THR Dinperinaker Nihil Laporan

Kota Pekalongan - Selama beroperasi Posko Pengaduan THR Lebaran 2022 dibawah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kota Pekalongan belum menerima aduan para pekerja atau buruh yang tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu atau jumlah THR yang diterima tidak sesuai ketentuan. Seperti diketahui, guna mengantisipasi munculnya permasalahan atau sengketa antara buruh dan perusahaan terkait pencairan THR, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan membuka posko pengaduan pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah/Tahun 2022 yang telah disiagakan sejak 21 April-9 Mei 2022.

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso (SBS) membenarkan bahwa, untuk posko pengaduan THR Dinperinaker Kota Pekalongan selama disiagakan mulai sebelum libur lebaran sampai masuk aktif kembali berangkat kerja, pihaknya tidak menerima laporan aduan terkait pembayaran  THR (nihil laporan).

"Sejak posko pengaduan THR kita buka dan ditutup, kita tidak ada menerima laporan aduan," ujar SBS, saat dikonfirmasi di Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan, belum lama ini.

SBS mengakui, memang sempat ada laporan masuk secara online, namun setelah tim dari petugas Dinperinaker melakukan klarifikasi data ternyata laporan tersebut berasal dari warga Kota Pekalongan namun tempat perusahaan ia bekerja berada di Kabupaten Pekalongan, sehingga menjadi kewenangan Dinperinaker Kabupaten Pekalongan. Pihaknya pun bersyukur, dengan tidak adanya laporan aduan THR ini menunjukkan bahwa, di Kota Pekalongan iklim ketenagakerjaan dan pembangunan ekonomi tahun ini berjalan dengan kondusif.

"Ini kaitannya dengan pelaksanaan sehari menjelang lebaran kemarin atau bertepatan dengan May Day atau Hari Buruh pada 1 Mei lalu juga kami berencana melaksanakan rangkaian May Day, namun masih kami koordinasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit baik dari kalangan Serikat Pekerja maupun perusahaan," pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)