Sektor Koperasi dan UMKM Dominasi Pengajuan Izin Usaha

Kota Pekalongan - Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan mencatat jumlah pemohon perizinan usaha di Kota Pekalongan hingga akhir Bulan September 2020 mengalami lonjakan drastis dibandingkan periode bulan yang sama pada tahun 2019 lalu. Jumlah perizinan yang telah diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada kurun waktu tersebut mencapai 8.635 izin yang mana didominasi oleh sektor peroperasian dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 7.184 atau sebesar 83,19%. Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Drs Supriono,MM saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).

“Terkait perizinan yang telah kami terbitkan sepanjang hingga Bulan September 2020 kemarin sudah mencapai 8.635 berkas yang didalamnya ada 9 sektor perizinan. Namun, yang paling mendominasi adalah di sektor koperasi dan UMKM sebanyak 7.184 atau 83,19%. Selanjutnya, diikuti sektor kesehatan sebanyak 7%, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat  lebih dari 5%, sektor perdagangan 3,63%, dan sektor lainnya seperti sektor pariwisata, industri, ketenagakerjaan, dan lain-lain relatif kecil dibawah 1%,” jelas Supriono.

Menurut Supriono, terjadinya kenaikan izin usaha yang melampaui target ini tidak dipungkuri dampak dari adanya bantuan produktif yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk para UMKM di tengah pandemi Covid-19. Dimana, para UMKM yang ingin mendapatkan bantuan produktif sebesar Rp2,4 Juta tersebut wajib mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di DPMPTSP setempat.

“Tidak dipungkuri, ketika Pemerintah Pusat menginformasikan bahwa akan menggelontorkan bantuan produktif untuk UMKM, banyak masyarakat yang memiliki usaha berbondong-bondong datang ke kantor kami untuk mengurus perizinan usahanya, karena salah satu syarat mengajukan bantuan dari pemerintah tersebut harus disertai IUMK. Kami memang tidak membatasu atau menentukan target kuantitas kuota IUMK, berapapun yang dimohonkan kepada kami, pasti kami berusaha membantu dan melayani pengurusan izin, entah kaitannya izin itu akan digunakan atau tidak untuk mengajukan bantuan Dindagkop-UKM setempat,” ungkap Supriono.

Supriono menegaskan, para pelaku usaha baik yang akan mengajukan bantuan produktif UMKM, maupun belum mengurus Izin usahanya, bisa segera mendaftarkan kepengurusannya melalui kanal yang telah disediakan DPMPTSP yaitu di website oss.go.id untuk pendaftaran IUMK secara online.

“Memang dari minggu kemarin kami berkoordinasi dengan Dindagkop-UKM setempat bahwa pemerintah pusat akan kembali menggelontorkan bantuan produktif UMKM di tahap kedua. Dalam rapat koordinasi itu, disepakati dengan mengacu pengalaman pengajuan bantuan pada tahap pertama, di situasi pandemi yang masih ada ini, DPMPTSP selaku yang melayani perizinan, dan Dindagkop-UKM selaku menerima pengusulan bantuan UMKM, sistemnya sekarang sudah dilakukan secara online semuanya. Mungkin diantara para pelaku UMKM sebagian ada yang belum berkesempatan mendapatkan bantuan di tahap pertama, namun sudah memiliki IUMK. IUMK itu bisa digunakan kembali, sebab izin itu tidak ada kadaluarsanya selama yang bersangkutan masih memiliki usaha,” pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)