Sebulan Digelar, Operasi Yustisi Telah Jaring 3400 Pelanggar Tak Pakai Masker

Kota Pekalongan - Usai kurang lebih sebulan setelah operasi yustisi disiplin penggunaan masker digelar sejak September lalu, sebanyak 3400 pelanggar terjaring dan dijatuhi sanksi oleh tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan. Para pelanggar yang terjaring operasi tersebut dijatuhi sanksi ringan mulai dari push up, membersihkan jalan, hingga sanksi edukatif mengenai wawasan kebangsaan. Hal ini disampaikan Kasatpol PP, Dr Sri Budi Santoso, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/10/2020).
Dituturkan SBS, sapaan akrabnya, operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kota Pekalongan secara intensif digelar oleh tim gabungan setiap harinya yang menyasar sejumlah lokasi fasilitas umum yang diprediksi menjadi tempat ramai interaksi orang banyak.
“Selama sebulan kemarin kami intensifkan kaitannya dalam status Kota Pekalongan zona merah dengan resiko tinggi, sehingga patroli sehari bisa lima hingga enam kali yang menyasar empat sampai enam lokasi berpindah-pindah dari pagi hingga malam hari. Dari hasil operasi yustisi yang kami gelar sebulan ini sudah ada 3400 pelanggar yang belum mematuhi menggunakan masker,” ujar SBS.
Disampaikan SBS, operasi yustisi yang rutin digelar ini sebagai upaya Pemkot Pekalongan mendorong perubahan perilaku masyarakat selama masa adaptasi kebiasaan baru dalam menerapkan protokol kesehatan di aktivitas apapun khususnya saat masyarakat berada di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain. Menurut SBS, kedisiplinan masyarakat dalam memakai masker menyumbang andil besar dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 yang belum usai in.
“Untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, memang tidak semata-mata ditentukan dengan upaya penindakan dan pengawasan saja, melainkan juga diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi yang intensif mengenai pentingnya penggunaan masker agar masyarakat mau dan menaati anjuran protokol kesehatan,” tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Dituturkan SBS, sapaan akrabnya, operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kota Pekalongan secara intensif digelar oleh tim gabungan setiap harinya yang menyasar sejumlah lokasi fasilitas umum yang diprediksi menjadi tempat ramai interaksi orang banyak.
“Selama sebulan kemarin kami intensifkan kaitannya dalam status Kota Pekalongan zona merah dengan resiko tinggi, sehingga patroli sehari bisa lima hingga enam kali yang menyasar empat sampai enam lokasi berpindah-pindah dari pagi hingga malam hari. Dari hasil operasi yustisi yang kami gelar sebulan ini sudah ada 3400 pelanggar yang belum mematuhi menggunakan masker,” ujar SBS.
Disampaikan SBS, operasi yustisi yang rutin digelar ini sebagai upaya Pemkot Pekalongan mendorong perubahan perilaku masyarakat selama masa adaptasi kebiasaan baru dalam menerapkan protokol kesehatan di aktivitas apapun khususnya saat masyarakat berada di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain. Menurut SBS, kedisiplinan masyarakat dalam memakai masker menyumbang andil besar dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 yang belum usai in.
“Untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, memang tidak semata-mata ditentukan dengan upaya penindakan dan pengawasan saja, melainkan juga diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi yang intensif mengenai pentingnya penggunaan masker agar masyarakat mau dan menaati anjuran protokol kesehatan,” tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
PRINT +
DOWNLOAD PDF