Sebanyak 57 PNS Dilantik untuk Jabatan Fungsional

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melantik 57 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE melantik dan mengambil sumpah pejabat fungsional di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Sabtu (4/9/2021).

Walikota Aaf sapaan akrabnya melantik 57 orang untuk mengisi jabatan fungsional di Dinkes, Dindik, Disperinaker, dan Satpol PP. "Kami berharap dengan jabatan baru ini mereka bisa menjaga amanah dan meningkatkan lagi semangat kerja, intgrtas, loyalitas, dan profesionalisme sebagai PNS," tutur Aaf.

Lanjut Aaf mengatakan, terlebih pelantikan ini para OPD mengelola anggaran besar terkait Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yakni Dinkes, Dindik, Disperinaker, dan Satpol PP. "Untuk itu kami ingatkan agar lebih semangat lagi dalam melaksanakan tugas saat pandemi ini," kata Aaf.

Sementara itu, Kepala BKPPD Kota Pekalongan, Ir Budiyanto MPi MHum menambahkan, jabatan fungsional yang ada ini adalah pengukuhan jabatan bagi para CPNS formasi 2018. "Ini kan mereka sudah PNS nah pengukuhan jabatan fungsional ini yang akan menjadi dasar perhitungan kenaikan langkah. Kalau belum dilantik belum bisa membuat angka kredit," beberapa Budiyanto.

Setelah dilantik ini disebutkan Budiyanto bahwa keseteraan golongannya akan diurus dan menyelesaikan kredit poinnya. Angka kredit yang dihitungkan nanti akan dirumuskan, untuk pejabat fungsional ini bahkan bisa naik jabatan  dengan ditempuh 3 tahun kalau mereka rajin. "Kendati demikian jika mereka malas kenaikan jabatan 4-5 tahun. Ini berbeda dengan jabatan struktural, setiap 4 tahun sekali mereka otomatis naik golongan misal 3 A ke 3 B," pungkas Budiyanto.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)