Satpol P3KP Tutup Reklame yang Belum Bayar Pajak

Penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame menjadi salah satu prioritas penanganan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan, baik menyangkut dengan ketentuan perizinan, pelanggaran tempat, maupun pelanggaran reklame yang tidak membayar kewajiban pajak. Hari ini, Kamis (15/6/2023) Satpol P3KP menutup 6 reklame di Kota Pekalongan yang belum dibayar pajaknya. 

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS, Sapto Widiaspono usai ke lapangan. "Hari ini kami tutup reklame yang belum bayar pajak dengan stiker keterangan belum bayar pajak. Ada 6 titik reklame yang kamu tutul dan akan kami buka setelah pajaknya dibayar lunas," terang Sapto. 

Disampaikan Sapto jika tidak ada niat baik untuk membayar kemudian keluar surat perintah bongkar akan timnya bongkar. Hari ini sasaran Satpol P3KP yakni di Jalan Hos Cokroaminoto Kuripan Lor dekat dengan BLK Kota Pekalongan.

Reklame yang belum dibayar pajaknya dilakukan penindakan usai koordinasi dengan BPKAD Kota Pekalongan. Sapto berharap masyarakat Kota Pekalongan khususnya para penyelenggara reklame dapat mematuhi aturan penyelenggaraan reklame di Kota Pekalongan.