Satpol P3KP Rutin Tertibkan PK5 Secara Persuasif dan Humanis

Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakara (Satpol P3KP) Kota Pekalongan merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, pengendalian, dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan diatas trotoar di sejumlah ruas jalan maupun kawasan tertentu di Kota Pekalongan. Dalam penertiban PK5 itu dilakukan secara humanis dan persuasif.
Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengungkapkan bahwa, Satpol P3KP setiap harinya selalu melaksanakan penertiban PK5 di kawasan-kawasan dan ruas jalan tertentu yang memang tidak diperkenankan berjualan di atas trotoar. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kondisi Kota Pekalongan yang aman, nyaman, tertib, dan indah.
"Memang sesuai Perda, sudah ada larangan kawasan dan ruas jalan mana saja yang diperkenankan scara yuridis formal. Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa trotoar-trotoar di pinggir jalan ada yang dilarang dan ada yang diperkenankan untuk berjualan," ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis siang (13/7/2023).
Oleh karena itu, Sriyana menekankan, agar ketentuan-ketentuan yang ada di Perda tentang penegakkan ketertiban umum bisa ditaati oleh seluruh masyarakat. Secara yuridis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa tugas satpol salah satuhnya adalah penertiban umum. Adapun ruas jalan yang tidak diperkenankan berjualan di trotoar yakni, contohnya di Jalan Kurinci, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Dimana, di jalan itu hanya diperkenankan berjualan di sisi barat untuk PK5, sedangkan di sisi timur tidak diperkenankan berjualan karenab pertimbangan kondisi jalan yang sempit /tidak terlalu lebar, sehingga bila di kedua sisi digunakan berjualan bisa menghambat arus lalu lintas pengguna jalan lain.
"Yang dilakukan bisa non yustisia, artinya secara persuasif dan humanis terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) seperti penertiban terhadap PK5 yang berjualan di atas trotoar pada area yang dilarang," tegasnya.
Lanjutnya, tetapi pada pasal-pasal berikutnya, Satpol P3KP dimungkinkan melakukan penegakan Perda trantribum secara yustisia. Adapun
"Ke depan akan kami lakukan secara yustisia bila pelanggar senantiasa tidak mengindahkan dan selalu melanggar ketentuan yang berlaku,"pungkasnya.
Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengungkapkan bahwa, Satpol P3KP setiap harinya selalu melaksanakan penertiban PK5 di kawasan-kawasan dan ruas jalan tertentu yang memang tidak diperkenankan berjualan di atas trotoar. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kondisi Kota Pekalongan yang aman, nyaman, tertib, dan indah.
"Memang sesuai Perda, sudah ada larangan kawasan dan ruas jalan mana saja yang diperkenankan scara yuridis formal. Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa trotoar-trotoar di pinggir jalan ada yang dilarang dan ada yang diperkenankan untuk berjualan," ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis siang (13/7/2023).
Oleh karena itu, Sriyana menekankan, agar ketentuan-ketentuan yang ada di Perda tentang penegakkan ketertiban umum bisa ditaati oleh seluruh masyarakat. Secara yuridis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa tugas satpol salah satuhnya adalah penertiban umum. Adapun ruas jalan yang tidak diperkenankan berjualan di trotoar yakni, contohnya di Jalan Kurinci, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Dimana, di jalan itu hanya diperkenankan berjualan di sisi barat untuk PK5, sedangkan di sisi timur tidak diperkenankan berjualan karenab pertimbangan kondisi jalan yang sempit /tidak terlalu lebar, sehingga bila di kedua sisi digunakan berjualan bisa menghambat arus lalu lintas pengguna jalan lain.
"Yang dilakukan bisa non yustisia, artinya secara persuasif dan humanis terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) seperti penertiban terhadap PK5 yang berjualan di atas trotoar pada area yang dilarang," tegasnya.
Lanjutnya, tetapi pada pasal-pasal berikutnya, Satpol P3KP dimungkinkan melakukan penegakan Perda trantribum secara yustisia. Adapun
"Ke depan akan kami lakukan secara yustisia bila pelanggar senantiasa tidak mengindahkan dan selalu melanggar ketentuan yang berlaku,"pungkasnya.