Satpol P3KP Kota Pekalongan Tertibkan ODGJ

Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan berupaya menjaga keamanan dan ketertiban, salah satunya yakni melakukan penertiban dan evakuasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dianggap meresahkan masyarakat serta membahayakan pengguna jalan. Personil Satpol P3KP melakukan edukasi secara humanis kepada pengamen, pengemis, dan sebagainya, jika tidak dapat dikendalikan dibawa ke markas Satpol P3KP.
Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengungkapkan bahwa dirinya berpesan ke para personilnya untuk berhenti di setiap perempatan, memastikan jalan aman dan pengguna jalan tidak terganggu oleh pengamen dan orang minta-minta. "Ora ng tersebut langsung saja diberi edukasi atau pemahaman bahwa di Kota Pekalongan tidak boleh melakukan hal tersebut, kalau tidak mau, orang tersebut dibawa ke markas untuk dilakukan pembinaan," jelas Sriyana.
Dikatakan Sriyana, Satpol P3KP melakukan penegakan non yustisial atau dengan peringatan. Ketika orang yang dibawa ke markas ada kecenderungan mengulang terus atau tidak kapok maka akan dibawa ke RPSBM.
"Kalau masih anak-anak, saya hubungi orang tuanya. Jika tidak bisa dibina kita masukkan ke RPSBM," ujar Sriyana.
Sriyana menegaskan bahwa aturan di Kota Pekalongan tak mengizinkan orang meminta-minta di perempatan jalan raya karena sangat membahayakan penghuna jalan. "Jika warga Kota Pekalongan menemukan ODGJ, pengemis, pengamen, dan sebagainya yang meresahkan dapat menghubungi Satpol P3KP, " tandas Sriyana.
Selama ini Satpol P3KP Kota Pekalongan berusaha agar cepat tanggap dalam menangani aduan masyarakat baik aduan langsung, tertulis, dan lewat WAdul Aladin," pungkas Sriyana.
Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengungkapkan bahwa dirinya berpesan ke para personilnya untuk berhenti di setiap perempatan, memastikan jalan aman dan pengguna jalan tidak terganggu oleh pengamen dan orang minta-minta. "Ora ng tersebut langsung saja diberi edukasi atau pemahaman bahwa di Kota Pekalongan tidak boleh melakukan hal tersebut, kalau tidak mau, orang tersebut dibawa ke markas untuk dilakukan pembinaan," jelas Sriyana.
Dikatakan Sriyana, Satpol P3KP melakukan penegakan non yustisial atau dengan peringatan. Ketika orang yang dibawa ke markas ada kecenderungan mengulang terus atau tidak kapok maka akan dibawa ke RPSBM.
"Kalau masih anak-anak, saya hubungi orang tuanya. Jika tidak bisa dibina kita masukkan ke RPSBM," ujar Sriyana.
Sriyana menegaskan bahwa aturan di Kota Pekalongan tak mengizinkan orang meminta-minta di perempatan jalan raya karena sangat membahayakan penghuna jalan. "Jika warga Kota Pekalongan menemukan ODGJ, pengemis, pengamen, dan sebagainya yang meresahkan dapat menghubungi Satpol P3KP, " tandas Sriyana.
Selama ini Satpol P3KP Kota Pekalongan berusaha agar cepat tanggap dalam menangani aduan masyarakat baik aduan langsung, tertulis, dan lewat WAdul Aladin," pungkas Sriyana.