Satpol P3KP Kota Pekalongan Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Exit Tol

Kota Pekalongan – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di kawasan Exit Tol Pekalongan. Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan dan temuan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan bengkok milik Pemerintah Kota Pekalongan, namun dialihfungsikan tidak sesuai peruntukannya.
 
Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, menegaskan bahwa, lahan bengkok yang disewa pemilik sebenarnya diperuntukkan sebagai lahan sawah, bukan lahan darat untuk mendirikan bangunan, apalagi digunakan sebagai tempat berjualan.
 
“Seperti bangunan di belakang kita ini, pemilik menyewa tanah bengkok milik Pemkot Pekalongan, tetapi peruntukannya tidak boleh dibangun secara liar. Harusnya mereka menyewa sawah, bukan mendirikan bangunan di tanah darat di kawasan exit tol,” jelasnya disela-sela pembongkaran bangunan liar di Kawasan Exit Tol Pekalongan, Kamis sore (21/8/2025).
 
Menurutnya, ketentuan mengenai tata ruang Kota Pekalongan sudah jelas mengatur bahwa kawasan exit tol, khususnya di jalur lambat sebelah kiri dan kanan, tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perdagangan maupun pendirian bangunan liar. Hal ini demi menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta menghindari potensi bahaya bagi pengguna jalan.
 
“Secara Perda Tata Ruang tidak diperbolehkan karena kawasan exit tol sebelah kiri dan kanan tidak diperkenankan untuk jualan, khususnya di jalur lambat. Maka kita langsung lakukan pembongkaran bangunan liar ini,” tegasnya.
 
Dalam proses penertiban, petugas Satpol P3KP sempat melakukan pembongkaran sebagian bangunan. Namun, pemilik bangunan kemudian datang dan meminta waktu agar dapat melakukan pembongkaran sendiri sehingga material bangunan tidak rusak seluruhnya.
 
“Pemilik meminta waktu agar bisa membongkar sendiri dengan rapi. Akhirnya kami beri toleransi hingga Hari Minggu untuk menyelesaikan pembongkaran seluruh bangunan sampai bersih. Selanjutnya, akan kami pantau terus agar tidak ada lagi bangunan liar berdiri,” ungkap Sriyana.
 
Sriyana juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan liar di kawasan exit tol maupun area lain yang tidak sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa, tindakan tersebut melanggar aturan tata ruang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
 
“Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan mendirikan bangunan liar di kawasan exit tol, apalagi untuk berjualan. Itu jelas dilarang dan akan kami tindak,” tegasnya.
 
Langkah tegas Satpol P3KP ini mendapat perhatian masyarakat sekitar yang selama ini resah dengan munculnya bangunan liar dan aktivitas perdagangan di sekitar jalur keluar tol. Selain menyalahi aturan, keberadaan bangunan liar juga berpotensi menimbulkan kemacetan, kerawanan kecelakaan, dan mengganggu estetika kota.
 
"Dengan adanya penertiban ini, kami berharap, kawasan exit tol tetap tertib, aman, dan nyaman bagi para pengguna jalan serta tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan aturan tata ruang yang berlaku,"tukasnya.
 
 
(Tim Liputan Kominfo/Dian)