Satpol P3KP Edukasi Bangunan Liar

Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan menggelar edukasi untuk para penghuni bangunan liar yang dibangun di atas saluran irigasi depan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Pekalongan. Edukasi bangunan liat ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk menertibkan dan memastikan bahwa pembangunan yang ada sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol P3KP, Sriyana melalui Kepala Seksi Pengumpulan Data dan Informasi, Ryan Panji Festian saat dikonfirmasi Senin (27/11/2023) mengungkapkan bahwa Satpol P3KP melakukan edukasi bangunan liat menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Kecamatan Pekalongan Selatan bahwa bangunan di atas saluran irigasi di depan SKB harus dibongkar. "Dari Dinas Pendidikan bahkan sudah memberikan tali asih kepada para pemilik, intinya memberikan kesejahteraan agar mau membongkar bangunan di atas saluran irigasi," kata Ryan. 

Disebutkan Ryan, untuk pembongkaran diberi estimasi waktu 7 hari sejak rapat Jumat lalu atau batas waktu pembongkaran sampai 1 Desember 2023. "Usai koordinasi, sejak Sabtu sampai hari ini kami turun langsung mengerahkan regu untuk mengamankan dan memantau aktivitas di sana, jika tanggal 1 belum dibongkar semua pada tanggal 2 Desember terpaksa Satpol P3KP bongkar sesuai dengan sop kantor kami," jelas Ryan. 

Diterangkan Ryan, ada 10 pemilik yang sudah diberikan tali asih, yang menerima ada yang pemilik asli dan ada juga karyawan yang berjualan di situ. "Bangunan liar di situ beberapa digunakan untuk warung atau tempat jualan, karena SKB sudah dibangun dan difungsikan harapannya tidak mengganggu keindahan di sana. Kami juga mengedukasi para penjual di sana agar tak berjualan di atas trotoar atau saluran irigasi di sana," tutup Ryan.