Satpol P3KP dan Dishub Gelar Apel Gabungan di Exit Tol Pekalongan, Tegas Tertibkan Pedagang dan Balap Liar

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar apel gabungan di kawasan Exit Tol Pekalongan, Kamis sore (21/8/2025). Apel ini digelar sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas kerumunan pedagang serta aksi balap liar anak-anak muda di kawasan jalur exit tol tersebut.
Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, menegaskan bahwa, kegiatan pengamanan ini merupakan upaya nyata dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Tata Ruang di wilayah Kota Pekalongan. Ia menekankan bahwa, kawasan exit tol, baik jalur cepat maupun jalur lambat, bukanlah area yang boleh digunakan untuk aktivitas perdagangan maupun balap liar tanpa izin kepala daerah.
“Bahwasanya, di kawasan exit tol khususnya jalur lambat dan jalur cepat tidak boleh digunakan untuk aktivitas perdagangan maupun balap liar. Peruntukannya jelas, hanya untuk kendaraan yang melintas sesuai fungsinya. Jadi apabila ditemukan pedagang yang berjualan di jalur lambat, kami langsung edukasi dan memberikan teguran. Ini karena berjualan di sana tidak hanya membahayakan pedagang itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” tegas Sriyana.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa, sesuai aturan, jalur lambat hanya diperuntukkan bagi sepeda motor dan sepeda. Sehingga, keberadaan pedagang maupun kerumunan di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan. Sriyana menambahkan, jika para pedagang tetap membandel dan menolak diedukasi, maka pihaknya tidak segan melakukan penindakan tegas dengan membawa pedagang beserta dagangannya ke Mako Satpol P3KP.
“Kami ingin sampaikan bahwa di kota maupun kabupaten lain tidak ada exit tol yang dijadikan tempat nongkrong, berjualan, atau bahkan balap liar. Ini sangat membahayakan dan tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, kami juga memasang barikade larangan berjualan dan balap liar di beberapa titik di kawasan exit tol, sekaligus menyiagakan petugas untuk berjaga dan memantau kondisi lapangan,” imbuhnya.
Dari hasil pengamanan sore ini, situasi relatif kondusif. Tidak ditemukan adanya pedagang maupun aktivitas balap liar di kawasan Exit. Hal ini tak lepas dari rangkaian kegiatan penertiban sebelumnya yang sudah melibatkan unsur TNI, Polri, Dishub, serta perangkat kelurahan dan kecamatan setempat.
Sriyana mengimbau masyarakat, khususnya warga sekitar dan pengguna jalan, untuk selalu menaati aturan yang berlaku, baik itu Perda Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), maupun Undang-Undang Lalu Lintas. Ia berharap, tidak ada lagi aktivitas yang menyalahi aturan di kawasan tersebut demi keselamatan bersama.
“Kami mohon kerja sama semua pihak, mari taati ketentuan yang berlaku. Kawasan exit tol harus steril dari aktivitas yang membahayakan. Dengan begitu, kita bisa menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat Kota Pekalongan,” pungkasnya.
(Tim Liputan Kominfo/Dian)
PRINT +
DOWNLOAD PDF