Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Kota Pekalongan - Kota Pekalongan resmi menerapkan PPKM Darurat dengan diawali Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE di Lapangan Mataram Setda Kota Pekalongan, Sabtu (3/7/2021). Sanksi tegas bakal diterapkan bagi pelanggar aturan PPKM Darurat.

Usai apel dilakukan penyemprotan desinfektan massal oleh personel dari Damkar, PMI, Polres, TNI, Satpol PP, Dinhub, dan BPBD ke seluruh titik di Kota Pekalongan.

Walikota Aaf, sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa kali ini semua personil akan turun semua, sasaran penyemprotan desinfektan kali ini seluruh Kota Pekalongan. "Ini atas instruksi presiden, tak ada pilihan lain, pasalnya varian Delta dan Alpha sudah masuk ke daerah Kendal yang mana itu adalah perbatasan wilayah Pekalongan Raya," terang Aaf.

Menurut Aaf pelaksanaan PPKM Darurat ini harus tegas, tak ada diskusi lagi. Kasus Covid-19 harus ditekan lagi agar tak melonjak. "Ayo masyarakat Kota Pekalongan untuk mematuhi PPKM Darurat ini. Jangan santai kasus meningkat lagi, RSUD Bendan sudah penuh. Kemaren sempat dibuatkan 8 bed lagi untuk Covid-19 dan langsung terisi,“ jelas Aaf.

Aaf menceritakan bahwa dirinya mendapat pesan whatsapp dari warganya yang membutuhkan rujukan, namun RSUD Bendan sudah penuh. 

Guna menekan penyebaran angka Covid-19, sanksi tegas akan diterapkan. Hari ini mulai bergerak tetapi masih diberikan toleransi karena mungkin belum maksimal dalam sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat.

"Tadi pagi camat, lurah, babinsa dan bhabinkamtibmas sudah mensosialisasikan PPKM Darurat. Jadi mulai Minggu, kami akan tegas meskipun di lapangan nanti kami berusaha bersikap humanis dan persuasif. Untuk sanksi usaha yang melanggar PPKM Mikro bisa pencopotan izin usaha," sebut Aaf.

Aaf menegaskan sanksi PPKM Mikro tak main-main. Mari tetap terapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)