Rutan Pekalongan Laksanakan Program Akselerasi MenImpas dengan Bagikan Bansos ke Keluarga WBP

Kota Pekalogan- Guna melaksanakan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan menyelenggarakan kegiatan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) berupa paket sembako kepada lima keluarga warga binaan yang kurang mampu di Aula Rutan setempat, Sabtu (16/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Karutan, seluruh pejabat manajerial, perwakilan petugas  dan WBP serta keluarga WBP.

Karutan Pekalongan, Sastra Irawan menjelaskan bahwa, kegiatan pemberian bansos ini akan rutin dilaksanakan setiap bulan. 

"Kegiatan ini rencananya akan rutin dilaksanakan setiap bulan. Selain kepada keluarga WBP yang kurang mampu, kami juga akan salurkan bansos kepada masyarakat di sekitar area Rutan Pekalongan," jelasnya.

Karutan Sastra juga menyampaikan bahwa, sumber dana kegiatan ini berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) pihak ketiga dan keuntungan pengelolaan bahan makanan (bama) dan kantin.

"Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Rutan Pekalongan untuk membangun hubungan yang harmonis dengan warga binaan dan keluarganya,"terangnya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pekalongan, M. Anang Saefulloh menambahkan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk menunjukkan dedikasi Rutan Pekalongan dalam pembinaan warga binaan dan memperhatikan kesejahteraan keluarganya. Ia pun membeberkan bahwa, hal tersebut sesuai perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenImpas), Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto bagi Petugas Pemasyarakatan bahwa memahami Reintegrasi Sosial sebagai tujuan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas.

"Untuk mewujudkan Reintegrasi Sosial ini, keluarga warga binaan dan masyarakat mempunyai peranan penting. Untuk itu keluarga WBP dan masyarakat sekitar perlu kita perhatikan kesejahteraannya, salah satunya melalui kegiatan bansos ini,"imbuh Anang.

Dengan adanya dukungan dan penerimaan dari keluarga warga binaan dan masyarakat, diharapkan warga binaan dapat lebih mudah melakukan proses reintegrasi dan menyesuaikan diri kembali ke lingkungan sosial masyarakat. 

"Warga binaan juga berhak untuk mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan baru setelah menjalani hukuman atas kesalahan yang pernah dilakukan,"tukasnya. (Dian)