Rencana Pemindahan BMD, Tim Panja Minta Ada Pendampingan APH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang diketuai oleh Gumelar, dan Musaat ditunjuk sebagai Wakil Ketua. Pembentukan Panja ini menyusul adanya pengajuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengenai perpindahan lokasi Kantor Pusat BPR Bank Pekalongan yang semula berada di Jalan Slamet dan rencananya akan dipindah ke bekas Kantor DPMPPA di JI. Urip Sumoharjo.

 Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Panja Pemindahan BMD Kota Pekalongan, Gumelar mengharapkan pemindahan Bank Pekalongan ke kantor DPMPPA di Jl Urip Sumoharjo ini dapat pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Kami ingin mendengar saran-saran dari APH, terutama dari Kejaksaan untuk menilai kajian hukum yang telah dilakukan Pemkot Pekalongan dengan akademisi agar tidak ada kekurangan atau celah hukum,"ucap Gumelar usai Rapat Panja Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD setempat, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, keputusan Panja dinilai mempunyai implikasi hukum,  sehingga pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut. Gumelar berharap, hasil pemindahan Bank Pekalongan ke Jl Urip Sumoharjo nantinya  bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan agar bisa bertambah.

"Ini memang masih awal, dimana kami mendengarkan informasi dari tim eksekutif, Pemkot Pekalongan. Kami belum mempelajari lebih jauh, karena Panja ini memakan waktu sekitar lima bulan, sehingga kami harus berhati-hati dan tidak serta merta ingin cepat selesai,"ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Umum PT BPR Bank Pekalongan, Agus Djunaedi menjelaskan bahwa, usulan terkait pemindahan Kantor Pusat BPR Bank Pekalongan ini sudah dilakukan sejak Tahun 2023, kemudian ditindaklanjuti DPRD dengan membentuk Panja untuk mempercepat modal. Dimana, Pemkot Pekalongan memberikan modal kepada PT BPR Bank Pekalongan dalam bentuk tanah dan bangunan atau inbreng dengan persetujuan legislatif (DPRD) setempat.

"Panja itu perlu proses, mudah-mudahan proses ini bisa dilalui bersama sesuai rencana,"kata Agus.

Disampaikan Agus, pemindahan kantor pusat PT BPR Bank Pekalongan ke lokasi baru ini dilatarbelakangi karena di jalan Slamet yang menjadi lokasi bank saat ini sering terdampak banjir. Dengan pemindahan ke lokasi baru yang lebih aman, diharapkan bisa lebih mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Pekalongan.

"Rencana untuk bangunan InshaAllah ada sedikit perubahan dari bangunan Bank Pekalongan sekarang. InshaAllah rencananya dibangun dua lantai. Sesuai dengan aturan, kalau rencana pemindahan lokasi ini disetujui, maka kami akan buatkan Perdanya terlebih dahulu, setelah itu bisa ditempati bangunan awal yang sudah ada dulu baru kami bisa izin untuk membangun,"pungkasnya.