Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan di Kota Pekalongan Dimulai

Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Pekalongan pada Sabtu (17/2/2024) mulai melaksanakan rekapitulasi surat suara yang telah diterima dari Panitia Pemunggutan Suara (PPS). Penghitungan tingkat Kecamatan ditargetkan segera tuntas dan surat suara dapat dikembalikan kepada KPU tingkat Kota.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan mulai tanggal 17 Februari dan ditargetkan selesai pada 20 Februari 2024. Kemudian, dilanjutkan di tingkat kota pada 23-25 Februari 2024.
"Selain bisa dilihat di kantor kelurahan hasil penghitungan suara juga bisa dipantau melalui https://pemilu2024.kpu.go.id/,"ucapnya.
Pihaknya masih menunggu apabila ada gugatan pasca rekapituasi peserta Pemilu 2024. Fajar mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sehingga di Kota Pekalongan bisa berlangsung dengan kondusif, lancar, dan tanpa kendala.
"Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara di kecamatan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sebelumnya sudah di upload oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mudah-mudahan proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala, mulai sekarang harus dimulai siap menang dan kalah,"tandasnya.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan mulai tanggal 17 Februari dan ditargetkan selesai pada 20 Februari 2024. Kemudian, dilanjutkan di tingkat kota pada 23-25 Februari 2024.
"Selain bisa dilihat di kantor kelurahan hasil penghitungan suara juga bisa dipantau melalui https://pemilu2024.kpu.go.id/,"ucapnya.
Pihaknya masih menunggu apabila ada gugatan pasca rekapituasi peserta Pemilu 2024. Fajar mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sehingga di Kota Pekalongan bisa berlangsung dengan kondusif, lancar, dan tanpa kendala.
"Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara di kecamatan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sebelumnya sudah di upload oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mudah-mudahan proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala, mulai sekarang harus dimulai siap menang dan kalah,"tandasnya.