Ratusan Angkutan Barang Terjaring Operasi Laik Jalan

Kota Pekalongan, Info Publik - Ratusan angkutan barang bak terbuka, seperti truk maupun mobil pick up,  terjaring  operasi laik jalan, yang dilakukan oleh tim gabungan Dinas Perhubungan dan Polres Pekalongan Kota  di Jalan Seruni depan kantor Dinhub Kota Pekalongan, Kamis,  (18/10)

Plt Kasi Dalops Dinhub Kota Pekalongan, Syaefudin mengatakan, dari ratusan angkutan kendaraan yang terjaring operasi,  sekitar 60 persennya ditindak karena melanggar aturan  tidak laik jalan.

“ Mereka melanggar karena muatannya melebihi ketentuan, hingga alur ban armadanya sudah keliatan sekali, sehingga terpaksa harus ditilang,” terangnya.

Menurut Saeufudin, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh sopir angkutan barang adalah telat uji kendaraan, disebabkan lupa, atau memang disengaja, sehingga dikenai pasal 288, undang-undang no.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“ Pemilik kendaraan memilih tidak mengujikan kendaraannya, kemungkinan  karena tidak ingin mengeluarkan biaya perbaikan apabila dinyatakan tidak laik jalan,” jelasnya.

Syaefudin menjelaskan,  dengan seringnya operasi laik jalan,  yang rutin digelar hingga 4 kali dalam satu bulan.  Diharapkan bisa membuat pengemudi angkutan jalan sadar,  bahwa laik jalan berguna untuk menjaga keselamatan pengemudi,  serta pengguna jalan yang lainnya. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)