Raperda Penanaman Modal Akan Perhatikan Perlindungan Lingkungan

Kota Pekalongan - Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal yang disetujui bersama oleh jajaran Dewab Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan dan Pemerintah Kota Pekalongan akan memperhatikan perlindungan lingkungan. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan Terhadap 2 (Dua) Raperda Kota Pekalongan Tahun Sidang 2022, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (6/10/2022).

"Diantaranya terkait masalah pencemaran air sungai, sampah TPA dan sebagainya. Tentu, hal ini akan dikaji lagi karena Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga sedang menyusun propam Perda untuk tahun 2023 apakah memang diperlukan regulasi regulasi baru dalam rangka tindak lanjut dari regulasi yang ditetapkan," ucap Azmi.

Menurutnya, jika memang investasi itu berdampak pada lingkungan juga tentu regulasi yang sudah ada harusnya sudah mengatur.

 "Karena kita sifatnya dinamis karena setiap regulasi selalu berubah khususnya regulasi dari pusat yang dimungkinkan untuk perubahan walaupun secara normatif kita sudah sampaikan sebagai rekomendasi dari DPRD kalau memang perlu diturunkan lagi terhadap Perda maupun rekomendasi dewan untuk diturunkan menjadi perwal akan disampaikan terhadap hal tersebut," tandas Azmi.