PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan Terima THR Jelang Lebaran

Kota Pekalongan – Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, para pegawai tersebut dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp500.000 per orang.
 
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Aaf, usai membuka kegiatan Rapat Kerja Kota (Rakerkot) KONI Tahun 2026 di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Sabtu (14/3/2026).
 
Wali Kota Aaf mengungkapkan bahwa, sebelumnya pemerintah daerah sempat belum bisa memastikan adanya THR bagi PPPK paruh waktu. Bahkan hingga beberapa hari sebelumnya, pihaknya masih menyampaikan bahwa, belum tersedia anggaran untuk pemberian THR tersebut. Namun, perkembangan positif akhirnya muncul pada pertengahan Maret.
 
“Alhamdulillah, THR paruh waktu bahkan sampai hari Rabu, 11 Maret kemarin Saya tetap menyampaikan tidak ada THR untuk PPPK paruh waktu. Tapi mulai hari Jumat, 13 Maret Alhamdulillah hilalnya nampak,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan, meskipun nominal THR yang diberikan tidak terlalu besar, namun diharapkan tetap bisa membantu para pegawai dalam menyambut hari raya bersama keluarga.
 
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang telah membantu menjalankan roda pemerintahan.
 
“Jadi bisa kita cairkan walaupun tidak maksimal, tapi ya lumayanlah untuk menambah, buat beli lontong opor nggih. Tiap PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan mendapatkan THR sebesar Rp500.000,00,” tambahnya.
 
Wali Kota Aaf menuturkan bahwa, saat ini proses pencairan THR tersebut sudah mulai dipersiapkan oleh pemerintah daerah melalui perangkat terkait. Ia berharap proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga para pegawai dapat segera menerima haknya sebelum memasuki masa libur Lebaran.
 
“Alhamdulillah bisa kita cairkan, dan ini juga sudah mulai diproses. Hari Senin atau Selasa (16 atau 17 Maret 2026) sebelum libur Lebaran Idul Fitri juga sudah mulai bisa diproses,” jelasnya.
 
Lebih lanjut, ia berharap pemberian THR ini dapat menjadi tambahan kebahagiaan bagi para PPPK paruh waktu dalam menyambut Idul Fitri bersama keluarga. Meski tidak besar, namun diharapkan tetap memberikan manfaat dan membawa keberkahan.
 
“Mudah-mudahan semuanya jadi berkah untuk kita semua,” harapnya.
 
Pihaknya menegaskan, Pemerintah Kota Pekalongan sendiri terus berupaya memperhatikan kesejahteraan para pegawai, baik ASN maupun non-ASN, yang selama ini berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 
 
"Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kota Pekalongan,"pungkasnya.
 
 
(Tim Liputan Kominfo/Dian)