PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 17 Mei

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM Mikro, 4-17 Mei 2021, sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, terlebih sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007136 dan SE Walikota Nomor 443/0023 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro untuk pengendalian Covid-19 di Kota Pekalongan.


Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE mengatakan bahwa secara umum implementasinya masih sama. Hanya saja, menjelang lebaran kebijakan protokol kesehatan lebih diperketat dan fokus pada larangan mudik 6-17 Mei yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.


"Posko Satgas Covid-19 di tingkat Kelurahan/RW/RT akan kami optimalkan. Satgas melakukan pendataan pemudik yang datang ke kelurahan dan melakukan contact tracing (penelusuran kasus), termasuk penyekatan ruas-ruas jalan. Implementasinya wajib sejalan dengan kota dengan menerapkan prokes yang lebih ketat. ," tegas Aaf.


Dijelaskan Aaf, implementasi perpanjangan PPKM Mikro mengatur, pertama kegiatan ziarah kubur menjelang Idul Fitri dan kegiatan Haul dibatasi jumlah peserta 50% dari kapasitas normal. 

"Kegiatan syawalan atau lopisan ditiadakan karena berpotensi terjadi kerumunan. Kita harus fokus dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,"ungkapnya.


Beberapa hal lain yang juga diatur, yakni Malam Takbiran yang dilakukan di masjid/mushala diperbolehkan tetapi dengan ketentuan pelaksanaannya secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid/mushala. Takbir keliling tidak diperbolehkan, pelaksanaannya dapat dilakukan secara virtual atau memanfaatkan telekomunikasi yang ada di mushala/masjid. 


"Untuk pelaksanaan Shalat Ied  kami himbau untuk bisa dilakukan dirumah masing-masing. Saya tekankan, pemerintah tidak melarang untuk beribadah. Justru momen ini bisa dimanfaatkan untuk menambah kualitas dan kuantitas beribadah. Begitupula, kegiatan halal bihalal untuk dapat dilakukan secara daring tanpa mengurangi hikmah dan essensi nilai kekeluargaan,"tandasnya.


Disampaikan Aaf, Pemkot Pekalongan masih akan terus menegakkan protokol kesehatan melalui giat operasi yang dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI Polri dan instansi terkait.


"Mari kurangi aktivitas kita di luar rumah, tetap terapkan protokol kesehatan agar kita dijauhkan dari ancaman Covid-19," pungkas Aaf.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)