Polres Pekalongan Kota Amankan 11 Pelaku Pembakaran Kantor DPRD dan Pemkot

Kota Pekalongan – Polres Pekalongan Kota bergerak cepat menindaklanjuti aksi anarkis yang berujung pembakaran kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Sebanyak 11 orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari empat orang dewasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh orang lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur.
 
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi,  menjelaskan bahwa, para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut. 
 
“Ada yang melakukan pembakaran, ada yang menganiaya anggota kepolisian yang bertugas, dan ada pula yang berperan menghasut massa hingga terjadi demonstrasi yang berujung pembakaran kantor Pemkot dan DPRD,” ungkapnya didampingi Wali Kota Aaf dan Dandim Letkol Arm. Ihalauw Garry Herlambang saat menggelar kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengrusakan, Pencurian, Kekerasan, dan Pembakaran Kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (2/9/2025).
 
Menurutnya, peristiwa ini bukanlah murni persoalan lokal, melainkan dipicu oleh provokasi dari luar daerah. Ia menegaskan, tidak ada masalah besar antara masyarakat Kota Pekalongan dengan pemerintah setempat.
 
 “Aksi ini terinspirasi dari kejadian di Jakarta. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk menunjukkan solidaritas, dan akhirnya memicu tindakan anarkis. Situasi itu tidak terbendung hingga terjadi pembakaran,” jelasnya.
 
Disampaikan AKBP Riki, Polres Pekalongan Kota saat ini bekerja sama dengan Batalyon Brimob, Polda Jawa Tengah, serta Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan pihaknya masih memburu aktor utama di balik kerusuhan.
 
 “Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Kami sudah mengantongi bukti berupa video dan foto. Jika masyarakat mengetahui keberadaan pelaku lain, silakan segera lapor melalui layanan 110,” tegasnya.
 
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain helm, batako, sepatu, serta benda-benda lain yang digunakan dalam aksi kekerasan. Selain itu, polisi juga melakukan langkah pencegahan berupa preventive strike, penyergapan, dan sweeping di seluruh wilayah Kota Pekalongan untuk mengantisipasi potensi aksi susulan.
 
"Terkait barang hasil penjarahan, sebagian telah dikembalikan oleh warga, namun kami belum menghitung jumlah pastinya. Kami masih menginventarisir di lapangan,"ungkapnya.
 
Kapolres menegaskan para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 187  KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), serta dimungkinkan ditambah pasal terkait UU ITE. 
 
"Nilai kerugian akibat pembakaran masih dalam proses inventarisasi oleh pihak berwenang,"tegasnya.
 
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Aaf, menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar pelaku justru berasal dari kalangan pelajar yang masih dibawah umur. 
 
“Sangat disayangkan, karena dari 11 orang yang diamankan, tujuh di antaranya masih berusia anak-anak. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ucap Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya.
 
Dirinya menerangkan bahwa, Pemkot Pekalongan telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan kondisi pelajar tetap terkendali. 
 
“Untuk SD dan SMP yang menjadi kewenangan Dindik kota, sudah kita lakukan pemantauan di semua sekolah. Sedangkan, untuk SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi, para kepala sekolahnya juga sudah kita ajak rapat kemarin,” tambahnya.
 
Lebih lanjut, Wali Kota Aaf mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu atau provokasi yang beredar pasca kerusuhan. Dari laporan sementara, banyak peserta aksi bukan berasal dari warga Kota Pekalongan.
 
 “Kami minta orang tua dan sekolah lebih proaktif menjaga anak-anak agar tidak mudah terpengaruh. Kita tidak ingin saling menyalahkan atau mencari kambing hitam. Mari kita fokus menjaga keamanan kota bersama-sama,” pungkasnya.
 
 
(Tim Liputan Kominfo/Dian)